Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor UII Imbau Masyarakat Tak Memilih Partai Pendukung LGBT

image-gnews
Ilustrasi pernikahan sejenis/gay. Justin Sullivan/Getty Images
Ilustrasi pernikahan sejenis/gay. Justin Sullivan/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Nandang Sutrisno, mengimbau masyarakat untuk tidak memilih wakil rakyat yang bergabung dalam partai politik yang memberikan dukungan terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Itu menyusul pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan bahwa ada lima parpol yang mendukung pelegalan LGBT dalam rancangan undang-undang KUHP yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kami imbau masyarakat memberikan hukuman politik dengan tidak memilih parpol itu dalam pemilu, pilpres, dan pilkada,” kata Nandang dalam konferensi pers di Rumah Makan Padang Sederhana, Sleman, Senin, 22 Januari 2018.

Nandang meminta pernyataan UII tersebut tidak dipandang secara negatif untuk menyerang lawan-lawan politik dari parpol-parpol yang mendukung LGBT. Namun dia meminta itu dilihat dari substansi perilaku LGBT sebagai perilaku menyimpang yang dikaji dari berbagai sudut pandang ilmu mana pun.

Baca juga: Soal LGBT, Bambang Soesatyo: Semangat DPR untuk Memidanakan

“Jadi pernyataan tokoh politik seperti Ketua MPR itu seharusnya melalui pertimbangan matang. Harus ditimang-timang dulu,” ucap Nandang.

Selebihnya, Nandang mengimbau DPR untuk memasukkan tindakan LGBT sebagai perbuatan tindak pidana yang pelakunya harus diberi hukuman berat karena perilakunya diklaim merupakan gaya hidup yang berkembang serta meresahkan dan membahayakan masyarakat.

“Tindakan LGBT dimasukkan dalam perbuatan tindak pidana yang harus diberikan hukuman berat,” ujar Nandang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia pun meminta masyarakat tidak berlaku permisif terhadap perilaku LGBT. Sebab, sikap permisif yang berkembang akan menjadi sikap seolah menerima dan menganggap perilaku tersebut sesuatu yang biasa saja.

“Pelaku LGBT, segeralah bertaubat dengan sungguh-sungguh dan merehabilitasi diri dari kecanduan gaya hidup LGBT, baik secara psikologis maupun medis,” tutur Nandang.

Baca juga: Buya Syafii Minta Bambang Soesatyo agar DPR Tak Melegalkan LGBT

Adapun Dekan Fakultas Hukum UII Aunur Rohim Faqih menyebutkan hukum melindungi manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya. Apabila perilaku LGBT tidak diatur melalui hukum secara tegas, hal tersebut akan berdampak negatif terhadap manusia itu sendiri.

“Hukum untuk meluruskan sesuatu yang vital. Soal LGBT, perlu ada shock therapy yang kuat,” kata Aunur kepada Tempo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

UII Kirim Surat Penerbitan Yellow Notice ke Interpol untuk Cari Ahmad Munasir Rafie Pratama, Apa Itu?

19 Februari 2023

Dosen UII Yogyakarta Ahmad Munasir Rafie Pratama dilaporkan hilang kontak setelah mengunjungi University of South-Eastern Norway (USN) di Norwegia. (ANTARA/HO-Humas UII)
UII Kirim Surat Penerbitan Yellow Notice ke Interpol untuk Cari Ahmad Munasir Rafie Pratama, Apa Itu?

Apa itu Yellow Notice dan mengapa UII mengirim surat penerbitan ke Interpol untuk membantu mencari Ahmad Munasir Rafie Pratama yang hilang.


5 Fakta Hilangnya Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama yang Keberadaannya Masih Misterius

19 Februari 2023

Dosen UII Yogyakarta Ahmad Munasir Rafie Pratama dilaporkan hilang kontak setelah mengunjungi University of South-Eastern Norway (USN) di Norwegia. (ANTARA/HO-Humas UII)
5 Fakta Hilangnya Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama yang Keberadaannya Masih Misterius

Temukan fakta mengenai hilangnya Ahmad Munasir Rafie Pratama, dosen UII yang hingga kini keberadaannya masih misterius.


Guru Besar Hukum Pidana UII Jelaskan Tindak Pidana yang Jerat Dea Onlyfans

1 April 2022

Dea Onlyfans telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin 28 Maret 2022. Selanjutnya Dea mengaku akan kooperatif dengan Kepolisian. Tempo/ Hamdan Ismail
Guru Besar Hukum Pidana UII Jelaskan Tindak Pidana yang Jerat Dea Onlyfans

Guru Besar Hukum Pidana UII Mudzakkir mengatakan Dea Onlyfans membuat konten pornografi di Indonesia meski untuk konsumsi luar negeri dan privat.


Daftar Menu Bukber di Masjid UII, Ada Ayam Taliwang Hingga Brongkos Daging

31 Maret 2022

Daftar menu buka puasa Masjid Al Muqtashidin FBE UII. doc ig masjidalmuqtashidin.
Daftar Menu Bukber di Masjid UII, Ada Ayam Taliwang Hingga Brongkos Daging

Masjid Al Muqtashidin Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) akan memberikan menu bukber berbeda setiap harinya.


Vonis Korupsi Bansos Juliari Batubara, Mahasiswa: Putusan Tidak Masuk Akal

26 Agustus 2021

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Korupsi Bansos Juliari Batubara, Mahasiswa: Putusan Tidak Masuk Akal

Berikut pendapat mahasiswa Yogyakarta tentang vonis Juliari Batubara dalam kasus korupsi Bansos yang diringankan karena cercaan dan hinaan warga.


Sekretariat Wapres Bantah Beri Izin Komaruddin Hidayat jadi Komisaris BSI

9 Juli 2021

Bank Syariah Indonesia. Istimewa
Sekretariat Wapres Bantah Beri Izin Komaruddin Hidayat jadi Komisaris BSI

Sekretariat Wakil Presiden membantah bahwa penunjukkan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia atau BSI telah mendapat izin dari pihaknya.


Akademisi UII: Alih Status Pegawai KPK Bisa Ganggu Independensi

6 Mei 2021

Sejumlah akademisi UII merespons putusan MK terkait dengan uji materi UU KPK di Kampus UII, Yogyakarta, Rabu 5 Mei 2021. ANTARA/Luqman Hakim
Akademisi UII: Alih Status Pegawai KPK Bisa Ganggu Independensi

Akademisi UII khawatir alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) mengganggu independensi lembaga itu


Syarat SP3 Cukup 2 Tahun dari SPDP, Pemohon Uji Materi UU KPK: Ini Berbahaya

6 Mei 2021

Sejumlah akademisi UII merespons putusan MK terkait dengan uji materi UU KPK di Kampus UII, Yogyakarta, Rabu 5 Mei 2021. ANTARA/Luqman Hakim
Syarat SP3 Cukup 2 Tahun dari SPDP, Pemohon Uji Materi UU KPK: Ini Berbahaya

Tim pemohon uji materi UU KPK menyatakan kewenangan KPK dalam menghentikan penyidikan (SP3) perkara korupsi seharusnya syaratnya lebih berat


Ini Profil Menantu Amien Rais yang Dikabarkan Akan Jadi Ketum Partai Ummat

28 April 2021

Logo Partai Ummat. Foto/istimewa
Ini Profil Menantu Amien Rais yang Dikabarkan Akan Jadi Ketum Partai Ummat

Menantu politisi senior Amien Rais, Ridho Rahmadi, santer dikabarkan akan memimpin Partai Ummat.


UII Yogya Tuan Rumah Playoff Bola Basket Putri Srikandi Cup 2019

12 Maret 2019

Pebasket Surabaya Fever, Raisa Aribatul Hamidah (kanan) melakukan tos dengan rekan setimnya Marlina Herawan (kedua kiri) usai berhasil memasukkan bola ke ring tim basket Sahabat Wisma Sehati Semarang pada laga babak grand final Championship Series IndiHome Liga Bola Basket Nasional Putri (WNBL) Indonesia Tahun 2014-2015 di Hall Basket Senayan, Jakarta, 8 Mei 2015. Surabaya Fever berhasil menjadi juara pertama usai mengalahkan Sahabat Wisma Sehati Semarang dengan skor 65-53. ANTARA/Widodo S. Jusuf
UII Yogya Tuan Rumah Playoff Bola Basket Putri Srikandi Cup 2019

Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan pengelola bola basket Srikandi Cup sepakat menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan babak playoff 2019.