Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Fredrich, 5 Advokat ini Pernah Terjerat Perkara Kliennya

image-gnews
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Fredrich diperiksa untuk tersangka Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Fredrich diperiksa untuk tersangka Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah advokat memberi dukungan untuk bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang ditetapkan tersangka dugaan obstruction of justice oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Perlakuan KPK terhadap koleganya itu dinilai tak layak.

Poin keberatannya tentang hak imunitas dan belum dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Fredrich saat ditetapkan tersangka. "Kalau dia melakukan pelanggaran biarlah dewan etik yang memutuskan," kata pengacara dari Barisan Advokat Bersatu, Herwanto pada Jumat, 19 Januari 2018.

Baca: Bantah Otto, Ahli Hukum: Tugas Pengacara Bukan Halangi Penyidikan

Terhadap sangkaan menghalangi, Herwanto bahkan menyebut sudah tugas advokat untuk menghalangi seperti halnya praperadilan. Menurut dia, tindakan Fredrich melindungi Setya hanya bagian dari strategi dalam menjalankan tugas sebagai advokat.

Di sisi lain, Sekretaris Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, menilai langkah KPK sudah tepat. Hak imunitas advokat dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menurut dia harus dipahami dengan baik.

Advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya jika mempunyai itikad baik sesuai peraturan perundangan. "Kalau dia tidak beritikad baik, dia bisa di pidana," kata dia pada Ahad, 14 Januari 2018.

Baca: Sejumlah Advokat Minta KPK Berterima Kasih pada Fredrich Yunadi

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun juga beranggapan demikian. "Tidak ada aturan yang diterobos dalam penetapan tersangka dan penangkapan," kata dia.

Menurut Julius, keterlibatan advokat di tengah pusaran perkara korupsi bukan cerita baru. Sejak 2005, setidaknya ada 22 orang advokat termasuk Fredrich pernah dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Ada 16 advokat melakukan suap menyuap, 2 advokat memberikan keterangan tidak benar, dan 4 lainnya menghalang-halangi penyidikan. Berikut Tempo lima advokat di antaranya yang telah dinyatakan bersalah.

1. Manatap Ambarita

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia divonis bersalah karena menghalangi proses pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.
Manatap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padang. Tahun 2010, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Tahun 2012, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai.

2. Lambertus Palang Ama

Lambertus divonis bersalah memberikan keterangan palsu dan merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

3. Haposan Hutagalung

Haposan Hutagalung juga divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu tentang asal usul uang Gayus. Selain itu, dia juga menyuap penyidik Polri, Arafat Enanie dan Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan diperberat di MA menjadi 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.

4. Mohammad Hasan bin Khusi

Warga negara Malaysia itu divonis bersalah karena menghalang penyidikan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri dari M. Nazaruddin. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta.

5. Azmi bin Muhammad Yusuf

Sama halnya dengan Mohammad Hasan, Azmi juga divonis bersalah untuk pasal dalam perkara yang sama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Otto Hasibuan Sebut Peradi Tak Dukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

9 Desember 2023

Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ditemui di kantornya di Jakarta, 22 Januari 2018. Meski enggan menyebutkan kekayaannya, Otto tidak membantah rutin berlibur ke luar negeri sebanyak empat kali setahun. TEMPO/Nurdiansah
Otto Hasibuan Sebut Peradi Tak Dukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan memastikan organisasi itu tak mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.


Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

8 Desember 2023

Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ditemui di kantornya di Jakarta, 22 Januari 2018. Meski enggan menyebutkan kekayaannya, Otto tidak membantah rutin berlibur ke luar negeri sebanyak empat kali setahun. TEMPO/Nurdiansah
Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Otto menyatakan Peradi telah menyepakati soal penolakan terhadap rencana pembentukan DAN tersebut


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

13 Agustus 2023

Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma (kanan) bersama Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kiri) dan Ketua umum Peradi Luhut Pangaribuan, memberikan keterangan kepada awak media, terkait surat edaran Kapolri, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

Menurut Luhut Pangaribuan, tidak dibenarkan Mayor Dedi Hasibuan yang tidak berprofesi sebagai advokat namun bertugas menjadi advokat.


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Setelah Lulus Gelar Sarjana Hukum, Ini Tahapan Menjadi Pengacara

22 September 2022

Ilustrasi pengacara. community.com
Setelah Lulus Gelar Sarjana Hukum, Ini Tahapan Menjadi Pengacara

Pengacara memiliki lisensi untuk melakukan praktk hukum. Bagaimana tahapan menjadi seorang advokat ini?


Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH

20 Juni 2022

Adnan Buyung Nasution berlatih yoga di rumahnya, di Pasar Jumat, Jakarta, 15 Oktober 2008. Dok. TEMPO/Mazmur A. Sembiring
Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH

Menurut Adnan Buyung Nasution penegakan hukum dan keadilan tak mungkin terjadi jika rakyat kalangan menengah ke bawah dalam posisi tidak seimbang.


Sebut Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Dipolisikan Lagi

29 April 2022

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Sebut Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Dipolisikan Lagi

Seorang advokat wanita merasa dirugikan karena penyataan Hotman Paris soal Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.


DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Hutapea

26 April 2022

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Hutapea

Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Barat mensomasi pengacara Hotman Paris Hutapea.