TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa ajudan Setya Novanto, Ajun Komisaris Reza Pahlevi, di gedung KPK, Kamis, 18 Januari 2018. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengutarakan bahwa komisi antirasuah telah memperoleh informasi ihwal kronologi kecelakaan mobil Setya pada Kamis malam 16 November 2017.
"Tentu ini kita lihat juga kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi yang lain," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.
Febri memaparkan, KPK hendak menelusuri kronologi insiden yang menimpa Setya di kawasan Permata Hijau. Karenanya, KPK memerlukan keterangan dari Reza untuk mendalami apa yang diketahuinya ketika sedang bersama Setya dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: KPK Ungkap Kesulitan Pemeriksaan Ajudan Setya Novanto
Sebelum kecelakaan terjadi, Setya Novanto sedang berangkat menuju gedung KPK untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun, mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.
Diketahui orang yang bersama Setya Novanto di dalam mobil adalah mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, dan Reza. Hilman yang mengendarai mobil itu. Sementara Reza duduk di kursi depan dan Setya di belakang.
Reza diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya. Febri melanjutkan, KPK akan mencocokkan keterangan Reza dengan informasi dari saksi-saksi lain. Apakah KPK masih perlu keterangan saksi lain atau tidak, Febri berujar akan melihat dulu perkembangan pemeriksaan.
"Sejauh ini sejumlah saksi yang sudah kita periksa sudah relatif cukup tapi masih kita analisis lebih lanjut," ujar Febri.
Sebelumnya, Febri mengklaim sulit menghadirkan Reza karena kendala teknis, seperti waktu dan tempat pemeriksaan. KPK dan kepolisian, kata Febri, memiliki nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) terkait dengan tempat pemeriksaan anggotanya dalam perkara tertentu.
Baca juga: Polri Persilakan KPK Periksa Ajudan Setya Novanto asal di Mabes
"Berdasarkan MOU memungkinkan pemeriksaan di kantor masing-masing," ucapnya. Koordinasi ihwal tempat pemeriksaan inilah, menurut Febri, yang berlangsung alot.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Martuani Sormin tak melarang KPK memeriksa ajudan Setya Novanto itu. Namun Polri mensyaratkan pemeriksaan harus dilakukan di Mabes Polri, bukan di gedung KPK.