TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Martuani Sormin tak melarang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Ajun Komisaris Reza Pahlevi terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, beberapa waktu lalu.
Namun, Polri mensyaratkan pemeriksaan tersebut harus dilakukan di Mabes Polri, bukan di gedung KPK. “Prinsip kami akan membantu KPK, tapi pemeriksaan anggota kami silakan diperiksa di tempat kami,” kata Martuani ketika dihubungi Tempo, Selasa, 16 Januari 2018.
Baca: KPK Akan Periksa Ajudan Setya Novanto untuk Fredrich Yunadi
Pemeriksaan anggota polisi di Mabes Polri, kata Martuani, sesuai dalam nota kesepahaman antara KPK dan Polri. Di dalamnya tertuang perjanjian bahwa KPK bisa melakukan pemeriksaan anggota Polri di kantor kepolisian.
Martuani berujar Divisi Propam telah memeriksa Reza saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Reza, kata Martuani, diperiksa pada Desember 2017. KPK kembali memerlukan Reza untuk keterangan lebih lanjut.
Simak: Propam Tak Temukan Pelanggaran Dilakukan Ajudan Setya Novanto
Reza beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dua tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Dua tersangka itu adalah bekas pengacara Setya, Fredrich Yunadi, dan dokter spesialis penyakit dalam, Bimanesh Sutarjo.
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Reza pada Rabu, 10 Januari 2018. Namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga rencana pemeriksaan diundur pada Senin, 15 Januari 2018. Namun, kemarin Reza kembali absen.
Lihat: Fredrich Yunadi dan Dokter Diduga Palsukan Data Medis Novanto
Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2018. Kala itu, mobil Fortuner hitam yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Kecelakaan itu melibatkan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch, selaku pengemudi dan Reza, yang duduk di kursi samping pengemudi. Kecelakaan itu diduga direkayasa oleh pihak Setya Novanto untuk menghindari penyidikan kasus korupsi e-KTP.