TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap memeriksa Ajun Komisaris Reza Pahlevi, ajudan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, di KPK. Lembaga antirasuah ini membutuhkan keterangan Reza sebagai saksi untuk mantan kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan lembaganya tidak akan menyerahkan pemeriksaan Reza ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. “Akan diperiksa di KPK, dijadwalkan lagi,” katanya, Kamis, 18 Januari 2018. Karena itu, kepolisian diminta menyerahkan Reza ke KPK untuk diperiksa.
Baca: Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Fredrich Yunadi, Begini Kata KPK
Fredrich dan Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang menjerat Setya. Penyidik perlu memeriksa Reza karena ia bersama Setya berada dalam insiden kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Ketika saksi berposisi sebagai ajudan, kita perlu tahu, saat kecelakaan apa yang sebenarnya terjadi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 18 Januari 2018.
Reza telah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan, namun dua kali pula ia mangkir. Hingga akhirnya KPK menyurati Kepala Divisi Propam Polri untuk meminta bantuan menghadirkan Reza. Belakangan, Markas Besar Polri mensyaratkan supaya pemeriksaan Reza dilakukan di kepolisian, bukan di gedung KPK. “Kami ingin dia diperiksa di sini, tapi itu lagi proses,” kata Febri.
Komisi dan Kepolisian memang memiliki nota kesepahaman soal tempat pemeriksaan anggotanya dalam perkara tertentu. MoU itu menyebutkan pemeriksaan memungkinkan dilakukan di kantor masing-masing. Koordinasi ihwal tempat pemeriksaan inilah yang berlangsung alot.
Baca: Pengacara Ogah Urusi Fredrich Yunadi Laporkan KPK ke Bareskrim
Lambannya progres KPK dalam memeriksa Reza itu menuai kritik dari pendiri Madrasah Antikorupsi, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia mengatakan KPK seperti kehilangan nyali setiap kali mengusut kasus yang berkaitan dengan kepolisian. Ia juga mengkritik kepolisian yang mempersulit penuntasan proses hukum terhadap personel mereka. “Ini membuat penegakan hukum praktik korupsi yang melibatkan polisi tidak akan pernah terbongkar dan dituntaskan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan mempersilakan KPK memeriksa Reza. Namun ia mensyaratkan pemeriksaan tersebut dilakukan di Mabes Polri. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan nota kesepahaman antara KPK dan Polri yang menyatakan bahwa KPK bisa memeriksa anggota Polri di kantor kepolisian.
“Prinsip kami, akan membantu KPK. Tapi pemeriksaan anggota kami silakan diperiksa di tempat kami,” kata dia, Selasa, 16 Januari 2018. Martuani menyebutkan, sebelumnya Divisi Propam memeriksa ajudan Setya Novanto itu saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK pada Desember 2017 di Mabes Polri.
ARKHELAUS WISNU | ZARA AMELIA