TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah memeriksa 35 saksi untuk tersangka dugaan menghalangi penyidikan, Fredrich Yunadi. Ia menyebutkan ada keterkaitan dari kesaksian saksi-saksi tersebut untuk menjerat Fredrich.
"Sudah ada 35 saksi dan ahli yang kami periksa dan ada kesesuaian satu saksi dengan saksi yang lain," kata Febri di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2018. Ia mengatakan kesaksian tersebut diperkuat oleh sejumlah bukti visual.
Baca juga: Cerita Peradi Bagaimana Menghadapi Fredrich Yunadi
Febri membantah jika bukti-bukti yang dimiliki penyidik untuk menjerat Fredrich tidak relevan. Ia memastikan pihaknya memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menjerat bekas pengacara Setya Novanto tersebut. "Sudah kita cross check di penyelidikan dan penyidikan," ujar dia.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018. KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya.
Melalui kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa, Fredrich mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Gugatan itu untuk menggugurkan penetapan status tersangka Fredrich atas dugaan menghalangi penyidikan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Refa mempermasalahkan penyitaan barang bukti dari penggeledahan kantor Fredrich. Menurut dia, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah dokumen yang tidak ada hubungannya dengan pasal yang menyebutkan tindakan menghalangi penyidikan.
Baca juga: Soal Fredrich Yunadi, Peradi Sayangkan Satu Hal Ini
Febri menyanggah jika dianggap penggeledahan dan penyitaan dokumen tidak relevan dengan jerat kasus Fredrich Yunadi. "Silakan saja kalau mau komplain melalui jalur hukum, kita fokus pada penanganan perkaranya," katanya.