TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menghormati tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap advokat Fredrich Yunadi. Namun, Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara, menyayangkan tidak adanya koordinasi atau komunikasi KPK dengan lembaganya.
"Kemarin saya cek di sekretariat tidak ada sehelai surat pun dari KPK ataupun komunikasi telepon," kata Rivai kepada Tempo, Minggu, 14 Januari 2018.
Baca: Fredrich Yunadi Ditahan, KPK: Masih Banyak Advokat Profesional
Menurut Rivai, selama ini Peradi mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Sebagai contoh, Peradi mengambil sikap dengan menolak hadir saat diundang DPR untuk membahas Pansus Hak Angket KPK. Begitupun ketika Fredrich Yunadi menjadi polemik di publik ketika menjadi pengacara Setya Novanto, Rivai mengatakan lembaganya turut andil melakukan pendekatan dan pembinaan.
"Walhasil, Fredrich mulai mengurangi tampil di publik dan bahkan pada akhirnya mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Setya Novanto," katanya.
Terkait pemeriksaan kode etik untuk Fredrich oleh Peradi, Rivai mengatakan bahwa hal itu akan tetap berjalan. Menurut Rivai, pemeriksaan etik advokat tidak menghentikan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 6 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca: Fredrich Yunadi Ditahan di Rutan yang Sama dengan Setya Novanto
Ia berharap KPK tidak menghambat proses pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich. "Jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya di sidang etik, dapat dibantu untuk dihadapkan ke sidang etik. Masalahnya kalau tidak diijinkan keluar tahanan kan jadi terhambat sidangnya," katanya.
Terakhir, Rivai menyayangkan seolah tindakan yang dilakukan Peradi selama ini tidak dianggap oleh KPK. Dia berharap ke depannya KPK memberi kesempatan bagi Peradi untuk melakukan tugasnya atau paling tidak berjalan linear dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, pada Rabu, 10 Januari 2018, KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka atas perkara obstruction of justice atau merintangi dan menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto.
Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Dokter yang menangani Setya Novanto setelah insiden kecelakaan 'tiang listrik' itu diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi memaninipulasi data medis. Keduanya disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Jumat malam, 12 Januari 2018, KPK menjemput paksa Fredrich Yunadi. Fredrich ditangkap karena tak memenuhi panggilan KPK. Dia ditangkap disekitar Jakarta Selatan dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.