TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing menanggapi langkah hukum praperadilan dari tersangka dugaan menghalangi penyidikan, Fredrich Yunadi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku tak khawatir atas pengajuan praperadilan tersebut.
"Silakan saja. Praperadilan itu kan hak tersangka. Jadi, tidak ada kekhawatiran dari kami," katanya, di kantornya, di Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2018. "Kami hadapi saja dengan hukum acara yang berlaku."
Febri mengatakan, pihaknya menunggu surat pemberitahuan atas pengajuan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, KPK mempersiapkan bahan-bahan terkait dengan praperadilan Fredrich. "Saat ini, kami fokus pada penyidikan dugaan menghalangi penyidikan," ujarnya.
BACA: Detik-detik Penangkapan Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto
Ia menegaskan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Fredrich. "Kami punya alat bukti yang lebih dari itu dan sudah kita crosscheck di penyelidikan dan penyidikan," ucapnya. KPK juga telah memeriksa sekitar 35 saksi untuk Fredrich.
Fredrich, melalui kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa, mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Gugatan itu untuk mematahkan penetapan status tersangka Fredrich atas dugaan menghalangi penyidikan tersangka kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Refa mempermasalahkan penyitaan barang bukti dari penggeledahan kantor Fredrich Yunadi. Menurut dia, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah dokumen yang tidak ada hubungannya dengan pasal yang menyebutkan tindakan menghalangi penyidikan.
Febri tak banyak berkomentar menanggapi tudingan ihwal penyitaan barang bukti tersebut. "Silakan saja kalau mau komplain melalui jalur hukum, kita fokus pada penanganan perkaranya," tuturnya.
ARKHELAUS W.