Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Telusuri Dugaan Mahar Politik di Pilkada

image-gnews
Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi
Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu berjanji tak akan mendiamkan laporan tentang dugaan mahar politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan akan mengklarifikasi semua pihak yang diduga terlibat. “Nanti dari klarifikasi awal kami akan mengkaji lebih jauh apakah betul ada bukti dan sebagainya,” kata dia kepada Tempo, Senin, 15 Januari 2018.

Sejumlah calon kepala daerah mengaku diminta menyetor duit ke partai politik sebagai syarat untuk memperoleh dukungan. Bila tidak, partai tak akan memberikan surat dukungan resmi kepada si calon. Bawaslu, menurut Abhan, telah mengantongi sejumlah laporan, antara lain dari Jawa Timur; Kota Cirebon, Jawa Barat; dan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Baca: Panwaslu Kota Cirebon Usut Dugaan Mahar Politik oleh PKS

Di Jawa Timur, dugaan mahar politik diungkapkan oleh La Nyalla Mahmud Mattalitti yang batal dicalonkan Partai Gerindra. Bekas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini membeberkan bahwa dia diminta menyetor Rp 170 miliar sebagai syarat untuk mendapat dukungan Gerindra dalam pilkada Jawa Timur.

La Nyalla menuduh Gerindra membatalkan dukungan lantaran dirinya tidak sanggup membayar mahar pencalonan. Namun Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono membatah tuduhan tersebut.

Menurut Ferry, partainya membatalkan dukungan karena La Nyalla gagal menggaet partai politik lain untuk berkoalisi di Jawa Timur. Koalisi itu dibutuhkan karena Gerindra hanya memiliki 13 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur. Padahal, syarat minimal untuk mengusung calon gubernur adalah 20 persen dari 100 kursi DPRD. “Tidak ada hubungannya dengan uang,” ujar Ferry, Senin, 15 Januari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Gara-gara Mahar Pilkada, Pemimpin Hanura Saling Pecat

Bawaslu, menurut Abhan, sudah mulai menelusuri dugaan mahar pencalonan di Jawa Timur dan di daerah lain. Bila Bawaslu kelak menemukan bukti pelanggaran, “Sanksinya bisa pidana.” Kalau sanksi pidana itu kelak punya kekuatan hukum tetap, kata Abhan, “Calon bisa didiskualifikasi.”

Senin, 15 Januari 2018, Bawaslu Jawa Timur memanggil La Nyalla untuk dimintai keterangan. Namun La Nyalla tak datang dengan alasan sedang menjalankan tugas organisasi sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. “Ada keperluan organisasi yang mengharuskan beliau menghadiri dan menyelesaikannya,” ujar Direktur Eksekutif Kadin Jawa Timur, Heru Pramono.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Sunanto, menengarai ada berbagai modus ketika partai politik meminta “mahar” kepada para calon kepala daerah. Misalnya, ada yang menyamarkan dengan istilah sumbangan partai politik, biaya partai politik, biaya saksi, atau biaya aktivitas kampanye. “Ada bahasa-bahasa yang diperhalus yang sebenarnya mahar politik,” kata dia.

RIANI SANUSI PUTRI | ADAM PRIREZA | ARTIKA RACHMI FARMITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaduh Draft RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ini Kata Heru Budi

3 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Gaduh Draft RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ini Kata Heru Budi

Pasal 10 ayat 2 Bab IV RUU DKJ menyebut bahwa gubernur dan wakil gubernur dapat dutunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden


Bawaslu DKI Ungkap Rambu-rambu dan Batasan Kampanye di Kampus

14 jam lalu

Suasana kuliah umum di MM UGM yang batal dihadiri Anies Baswedan Jumat (17/11). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bawaslu DKI Ungkap Rambu-rambu dan Batasan Kampanye di Kampus

Setiap penyelenggaraan kampanye di kampus harus mendapat izin dan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu dan kepolisian.


Bawaslu DKI Jakarta Tegaskan Tugas Mereka Bukan untuk Mencari-cari Kesalahan

1 hari lalu

Bawaslu DKI Jakarta menghadiri rapat kerja Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta guna audiensi tindak lanjut persiapan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu DKI Jakarta Tegaskan Tugas Mereka Bukan untuk Mencari-cari Kesalahan

Bawaslu DKI Jakarta mengatakan pengawas pemilu bertugas untuk memastikan kampanye sesuai dengan peraturan UU.


Politikus PDIP Ragu Bawaslu Bisa Tegas ke Gibran Soal Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Thamrin

2 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama warga saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani istrinya Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Ragu Bawaslu Bisa Tegas ke Gibran Soal Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Thamrin

Gibran Rakabuming Raka mengatakan acara bagi-bagi susu di CFD Thamrin bukan kegiatan kampanye karena tidak ada alat peraga kampanye.


Kampanye Gibran di Jakut Diduga Langgar Aturan, Bawaslu DKI Menyatakan Sedang Ditelusuri

4 hari lalu

Sejumlah anak menyambut kedatangan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 1 Desember 2023. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Kampanye Gibran di Jakut Diduga Langgar Aturan, Bawaslu DKI Menyatakan Sedang Ditelusuri

Kampanye Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Utara diduga langgar aturan karena melibatkan anak-anak.


Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran oleh KPU

4 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran oleh KPU

Bawaslu membantah DPT Pemilu 2024 yang bocor berasal dari mereka.


Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

6 hari lalu

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta KPU mengoreksi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024.


Bawaslu Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Soal Kuota Caleg Perempuan

8 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah )saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Soal Kuota Caleg Perempuan

Bawaslu menunda sidang putusan soal kisruh kuota caleg perempuan tanpa alasan yang jelas.


Satpol PP DKI Jakarta Kerahkan Petugas Copoti Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang, Sesuai Putusan KPU

8 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Satpol PP DKI Jakarta Kerahkan Petugas Copoti Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang, Sesuai Putusan KPU

Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, Kepala Satpol PP DKI Jakarta siap bantu KPU dan Bawaslu.


Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Bisa Disemprit Bawaslu, Begini Aturannya

8 hari lalu

Anggota Bawaslu provinsi mengikuti apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu, 26 November 2023. Bawaslu menggelar apel tersebut untuk menyiapkan kesiagaaan pengawas Pemilu menjelang tahapan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Bisa Disemprit Bawaslu, Begini Aturannya

Kampanye Pemilu 2024 hanya boleh diikuti warga yang punya hak pilih, itu sebabnya anak-anak dilarang terlibat. JIka dilakukan Bawaslu siap menyemprit