TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu berjanji tak akan mendiamkan laporan tentang dugaan mahar politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan akan mengklarifikasi semua pihak yang diduga terlibat. “Nanti dari klarifikasi awal kami akan mengkaji lebih jauh apakah betul ada bukti dan sebagainya,” kata dia kepada Tempo, Senin, 15 Januari 2018.
Sejumlah calon kepala daerah mengaku diminta menyetor duit ke partai politik sebagai syarat untuk memperoleh dukungan. Bila tidak, partai tak akan memberikan surat dukungan resmi kepada si calon. Bawaslu, menurut Abhan, telah mengantongi sejumlah laporan, antara lain dari Jawa Timur; Kota Cirebon, Jawa Barat; dan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca juga:
Baca: Panwaslu Kota Cirebon Usut Dugaan Mahar Politik oleh PKS
Di Jawa Timur, dugaan mahar politik diungkapkan oleh La Nyalla Mahmud Mattalitti yang batal dicalonkan Partai Gerindra. Bekas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini membeberkan bahwa dia diminta menyetor Rp 170 miliar sebagai syarat untuk mendapat dukungan Gerindra dalam pilkada Jawa Timur.
La Nyalla menuduh Gerindra membatalkan dukungan lantaran dirinya tidak sanggup membayar mahar pencalonan. Namun Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono membatah tuduhan tersebut.
Menurut Ferry, partainya membatalkan dukungan karena La Nyalla gagal menggaet partai politik lain untuk berkoalisi di Jawa Timur. Koalisi itu dibutuhkan karena Gerindra hanya memiliki 13 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur. Padahal, syarat minimal untuk mengusung calon gubernur adalah 20 persen dari 100 kursi DPRD. “Tidak ada hubungannya dengan uang,” ujar Ferry, Senin, 15 Januari 2018.
Baca: Gara-gara Mahar Pilkada, Pemimpin Hanura Saling Pecat
Bawaslu, menurut Abhan, sudah mulai menelusuri dugaan mahar pencalonan di Jawa Timur dan di daerah lain. Bila Bawaslu kelak menemukan bukti pelanggaran, “Sanksinya bisa pidana.” Kalau sanksi pidana itu kelak punya kekuatan hukum tetap, kata Abhan, “Calon bisa didiskualifikasi.”
Senin, 15 Januari 2018, Bawaslu Jawa Timur memanggil La Nyalla untuk dimintai keterangan. Namun La Nyalla tak datang dengan alasan sedang menjalankan tugas organisasi sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. “Ada keperluan organisasi yang mengharuskan beliau menghadiri dan menyelesaikannya,” ujar Direktur Eksekutif Kadin Jawa Timur, Heru Pramono.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Sunanto, menengarai ada berbagai modus ketika partai politik meminta “mahar” kepada para calon kepala daerah. Misalnya, ada yang menyamarkan dengan istilah sumbangan partai politik, biaya partai politik, biaya saksi, atau biaya aktivitas kampanye. “Ada bahasa-bahasa yang diperhalus yang sebenarnya mahar politik,” kata dia.
RIANI SANUSI PUTRI | ADAM PRIREZA | ARTIKA RACHMI FARMITA