Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Telusuri Dugaan Mahar Politik di Pilkada

image-gnews
Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi
Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu berjanji tak akan mendiamkan laporan tentang dugaan mahar politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan akan mengklarifikasi semua pihak yang diduga terlibat. “Nanti dari klarifikasi awal kami akan mengkaji lebih jauh apakah betul ada bukti dan sebagainya,” kata dia kepada Tempo, Senin, 15 Januari 2018.

Sejumlah calon kepala daerah mengaku diminta menyetor duit ke partai politik sebagai syarat untuk memperoleh dukungan. Bila tidak, partai tak akan memberikan surat dukungan resmi kepada si calon. Bawaslu, menurut Abhan, telah mengantongi sejumlah laporan, antara lain dari Jawa Timur; Kota Cirebon, Jawa Barat; dan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Baca: Panwaslu Kota Cirebon Usut Dugaan Mahar Politik oleh PKS

Di Jawa Timur, dugaan mahar politik diungkapkan oleh La Nyalla Mahmud Mattalitti yang batal dicalonkan Partai Gerindra. Bekas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini membeberkan bahwa dia diminta menyetor Rp 170 miliar sebagai syarat untuk mendapat dukungan Gerindra dalam pilkada Jawa Timur.

La Nyalla menuduh Gerindra membatalkan dukungan lantaran dirinya tidak sanggup membayar mahar pencalonan. Namun Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono membatah tuduhan tersebut.

Menurut Ferry, partainya membatalkan dukungan karena La Nyalla gagal menggaet partai politik lain untuk berkoalisi di Jawa Timur. Koalisi itu dibutuhkan karena Gerindra hanya memiliki 13 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur. Padahal, syarat minimal untuk mengusung calon gubernur adalah 20 persen dari 100 kursi DPRD. “Tidak ada hubungannya dengan uang,” ujar Ferry, Senin, 15 Januari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Gara-gara Mahar Pilkada, Pemimpin Hanura Saling Pecat

Bawaslu, menurut Abhan, sudah mulai menelusuri dugaan mahar pencalonan di Jawa Timur dan di daerah lain. Bila Bawaslu kelak menemukan bukti pelanggaran, “Sanksinya bisa pidana.” Kalau sanksi pidana itu kelak punya kekuatan hukum tetap, kata Abhan, “Calon bisa didiskualifikasi.”

Senin, 15 Januari 2018, Bawaslu Jawa Timur memanggil La Nyalla untuk dimintai keterangan. Namun La Nyalla tak datang dengan alasan sedang menjalankan tugas organisasi sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. “Ada keperluan organisasi yang mengharuskan beliau menghadiri dan menyelesaikannya,” ujar Direktur Eksekutif Kadin Jawa Timur, Heru Pramono.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Sunanto, menengarai ada berbagai modus ketika partai politik meminta “mahar” kepada para calon kepala daerah. Misalnya, ada yang menyamarkan dengan istilah sumbangan partai politik, biaya partai politik, biaya saksi, atau biaya aktivitas kampanye. “Ada bahasa-bahasa yang diperhalus yang sebenarnya mahar politik,” kata dia.

RIANI SANUSI PUTRI | ADAM PRIREZA | ARTIKA RACHMI FARMITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

6 jam lalu

Partai Buruh secara resmi mengusung pasangan bakal calon bupati - wakil bupati Serang Andik  Hazrumy - Nanang Supriatna di Pillkada Kabupaten Serang 2024 di Kantor Kepengurusan Pusat Partai Buruh Kota Serang, Ahad, 8 September 2024. Dok. Pribadi
Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

Partai Buruh secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.


PKPI Resmi Gabung Koalisi Airin-Ade di Banten

8 jam lalu

Ketua Dewan Pembina DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Banten, Saberawi Jaya menyerahkan surat dukungan kepada pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten, di Kantor DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Banten, Ahad, 8 September 2024. Dok. Pribadi
PKPI Resmi Gabung Koalisi Airin-Ade di Banten

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi menyatakan bergabung dengan Koalisi Banten Maju Bersama yang mengusung pasangan Airin-Ade


Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (ketiga kiri) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua kiri), Idham Holik (ketiga kanan), Yulianto Sudrajat (kedua kanan), Parsadaan Harahap (kiri) dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) berpegangan tangan usai memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

INDEF memaparkan hasil kajian yang menerapkan kerangka analisis ekonomi persaingan usaha terhadap kontestasi politik dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024


Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.


KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

KPU Jateng menyatakan tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong.


Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Namun, pengamat Unair menyebutnya sebagai erosi demokrasi.


Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

2 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


KPK Bakal Surati KPU terkait Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Surati KPU terkait Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

KPK berbeda sikap dengan Kejagung terkait proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.


Kata KPU Soal Koalisi Parpol yang Ingin Cabut Dukungan kepada Kandidat Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Kata KPU Soal Koalisi Parpol yang Ingin Cabut Dukungan kepada Kandidat Pilkada 2024

KPU masih menanti pertambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024.