Pelaporan Penyebar Meme
Fredrich melaporkan beberapa penyebar meme kliennya ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas dugaan pencemaran nama baik atas kliennya pada 10 Oktober 2017 lalu. Ia melaporkan sejumlah 68 akun media sosial karena mengunggah sejumlah meme tentang Setya Novanto dengan tema The Power of Setya Novanto. Meme itu beredar usai Setya Novanto memenangi praperadilan pertamanya. Foto Setya Novanto yang dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara disasar sejumlah warga net dengan tambahan kalimat kelihaiannya menghindari hokum. Fredrich menyebut posisi Setya Novanto yang tinggi tidak pantas untuk dijadikan lelucon.
"Posisi pak Setya Novanto sebagai ketua DPR itu satu level dengan presiden kita. Sehingga dalam hal ini kami mengharapkan janganlah terjadi sesuatu penghakiman yang tidak benar," kata dia.
Pelaporan Dua Pemimpin KPK
Selain penyebar meme, kuasa hukum Setya Novanto itu juga melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri. Fredrich melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Ketua KPK Agus Rahardjo atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Penyidikan terhadap pelaporan tersebut tertuang dalam Surat penyidikan bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum. Fredrich menduga beberapa surat yang diterbitkan KPK terkait penyidikan terhadap kliennya tidak sah.
“Suratnya banyak yang tidak benar. Saya yakin penyidik sudah dapatkan bukti autentik semua," kata kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Tak hanya itu, Fredrich kembali melaporkan Agus Rahardjo, Saut Situmorang, serta Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK, Damanik.ke Bareskrim Polri. Menurut Fredrich, dalam sprindik yang baru, yang saat ini digunakan KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, apa yang tertulis di sana sama persis dengan sprindik sebelumnya. "Di-copy paste. Dengan sudah terbukti secara sempurna dan tidak dibuktikan lagi, pihak KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya.