TEMPO.CO, Jakarta - Perjalanan Fredrich Yunadi sebagai mantan pengacara tersangka kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto berujung ke proses hukum. Perjuangan Fredrich membela kliennya itu malah ikut menyeret dirinya sebagai tersangka hingga akhirnya harus mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich diduga ikut menghalang-halangi penyelidikan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Berikut perjalanan Fredrich dari kuasa hukum Setya Novanto hingga menjadi tahanan KPK?
Fredrich pertama kali menjadi kuasa hukum Setya Novanto sejak mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus mega korupsi pengadaan e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu. Sebagai pembela kliennya, Fredrich selalu gencar membantah keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah
“Saya ini fighter. Siapa pun saya hantam. Saya tidak pernah takut pada siapa pun," kata Fredrich dalam wawancaranya dengan Najwa Shihab, pada Jumat, 11 November 2017.