Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
KPK mulai menyeret Fredrich yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penegakan hukum seperti yang dituduhkan KPK. KPK mencekal Fredrich Yunadi ke luar negeri.
Tak lama setelah itu, KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fredrich diduga memiliki banyak informasi mengenai keberadaan Setya ketika bekas Ketua DPR itu menjadi buron KPK. Lembaga anti rasua itu juga menduga Fredrich dengan sengaja bersekongkol dengan dokter Bimanesh Sutarjo memanipulasi data medis untuk memasukkan Setya Novanto ke ruang rawat inap Rumah Sakit Permata Hijau. Manipulasi data medis itu bertujuan menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk Setya Novanto pada 16 November 2017. Fredrich memesan kamar VIP yang rencananya akan dibooking satu lantai. Fredrich diduga menelpon seorang dokter di rumah sakit itu dengan mengatakan bahwa kliennya akan dirawat sekitar pukul 21.00. Pemesanan itu dilakukan sebelum terjadi insiden Setya Novanto menabrak tiang listrik.
Fredrich Yunadi menuturkan jika dirinya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum Setya Novanto. "Mahkamah Konstitusi tegaskan hak imunitas advokat di dalam dan diluar pengadilan," kata Fredrich.
Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
Ditahan KPK
KPK akhirnya menangkap Fredrich Yunadi pada Jumat malam, 12 Januari 2018. Fredrich dijemput paksa ketika berada di sebuah rumah sakit di bilangan Jakarta Selatan. KPK menangkap Fredrich yang baru mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena Fredrich telah memenuhi ketentuan di Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal itu tertulis bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Usai diperiksa lebih dari 10 jam, sekitar pukul 10.56 WIB, Fredrich turun dari lantai dua gedung KPK mengenakan kaos hitam dan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Fredrich mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugasnya dalam membela kliennya.
"Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran. Sama sekali tidak ada (menghalangi). Itu namanya skenario ingin membumihanguskan," kata Fredrich usai diperiksa penyidik.
Kini, Fredrich Yunadi mendekam di rumah tahanan yang sama dengan kliennya, Setya Novanto. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Febri mengatakan, Fredrich ditahan selama 20 hari ke depan di rutan tersebut.