TEMPO.CO, Banda Aceh – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh Brigadir Jenderal Bambang Soetjahyo mengatakan kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis, 4 Januari 2018, disebabkan oleh provokasi narapidana yang menolak dipindah.
Menurut Bambang, semula ada tiga narapidana kasus narkoba yang akan dipindah ke Medan, Sumatera Utara. “Dua sudah bersedia (dipindahkan), yang satu tidak mau. Dia kemudian memprovokasi rekannya untuk melawan,” kata Bambang.
Baca: Lembaga Pemasyarakatan Lambaro, Aceh Besar Rusuh
Bambang berujar tiga narapidana itu hendak dipindah karena masa hukumannya di atas 10 tahun. “Ada yang 12 tahun dan 15 tahun,” katanya.
Provokasi tersebut menyulut amarah napi lain. Mereka mengamuk dengan merusak kaca bagian kantor LP dan membakar bangunan. Sebuah mobil penerangan yang digunakan untuk mengarahkan massa ikut dibakar.
Polisi dan TNI menurunkan anggota untuk membantu pengamanan. Petugas menangkap sejumlah napi yang dinilai berperan memprovokasi teman-temannya. “Sudah ditangkap tujuh orang, dibawa ke Polda,” kata Bambang.
Simak: Menteri Yasonna Akan Tambah 14 Ribu Petugas Sipir Penjara
Selain melakukan penangkapan, polisi menggeledah seisi LP. Dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, bong, laptop, dan telepon seluler. “Ganjanya sekitar satu kilogram, sabunya 5 sampai 10 gram. Belum ditimbang persisnya,” ujar Bambang.
Terkait dengan dugaan keterlibatan sipir, kata Bambang, polisi masih perlu menyelidiki lebih lanjut. Saat ini, kondisi di LP sudah aman, para napi sudah kembali ke selnya masing-masing. Polisi masih melakukan penjagaan di lokasi LP tersebut.
ADI WARSIDI