TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Penerangan Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mempersilakan Syaharie Jaang mempraperadilankan proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap calon gubernur yang diusung Partai Demokrat itu untuk Pilkada Kalimatan Timur. Ia membantah Polri telah mengkriminalisasi Syaharie.
Menurut dia, pemeriksaan Syaharie merupakan prosedur yang dijalankan Bareskrim. "Nanti kita lihat, kalau ada buktinya kan bukan kriminalisasi," kata Setyo di Mabes Polri, Kamis, 4 Januari 2018.
Baca:Maju ke Pilkada 2018, Syaharie Jaang Mendadak Dijerat Kasus
Syaharie diperiksa polisi sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama Koperasi Serba Usaha Partai Demokrat Indonesia Bersatu (KSU PDIB). Syaharie, yang juga Ketua Demokrat Kalimantan Timur itu diperiksa di Bareskrim sebagai saksi kasus pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Ketua PDIB Hery Susanto dan Manajer Lapangan KSU PDIB Noor Asriansyah.
Pemeriksaan itu berdasarkan laporan ke Bareskrim Polri tertanggal 26 Desember 2017. Pada 27 dan 29 Desember 2017, Bareskrim memanggil Syaharie untuk diperiksa.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut pemeriksaan itu sebagai kriminalisasi Bareskrim terhadap Syaharie. Alasannya, Syaharie menolak untuk menggandeng Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Safaruddkn sebagai pasangannya untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
Baca juga: Polri Periksa Syaharie Menjelang Pilkada, PD: Cederai Keadilan
Setyo juga mengatakan tak tahu soal pemaksaan pemasangan Syaharie dan Safaruddin untuk Pilkada Kalimantan Timur yang disebut menjadi akar kriminalisasi itu. "Yang maksa siapa? Saya belum dengar itu," kata Setyo menambahkan.
Setyo juga tak mempermasalahkan tuduhan kriminalisasi oleh polisi. Dia mempersilakan Syaharie untuk mengajukan praperadilan jika merasa terdapat kejanggalan dalam kasus ini. "Kalau dikriminalisasi, dia punya hak praperadilan."
Namun, ia berjanji akan mengecek pemeriksaan terhadap Syaharie. "Nanti akan kami dalami lagi pemeriksaannya," kata Setyo.