TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengungkapkan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sehubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Kalimantan Timur. Hinca menjelaskan kasus itu bermula ketika Jaang diminta salah satu partai untuk menjadikan Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Safaruddin sebagai calon wakil gubernur Kaltim.
“Padahal sudah ada (wakilnya) Pak Rizal (Effendi)," kata Hinca di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2017. Secara etika politik, ujar Hinca, tidak baik jika sudah ada calon untuk posisi itu namun menggantinya dengan Safaruddin.
Baca:Pilkada Kaltim, Syaharie Jaang Terus Jalin Komunikasi ke ...
Jaang adalah calon gubernur Kalimantan Timur yang diusung oleh Partai Demokrat (PD). Partai ini memasangkan Jaang dengan Rizal Effendi. Namun, Jaang diancam agar mengganti Rizal dengan Safaruddin. “Jika tidak (dituruti) akan ada kasus hukum yang akan diangkat.”
Permintaan itu disampaikan Safaruddin pada 25 Desember 2017 melalui telepon. Safaruddin menanyakan apakah mungkin berpasangan lagi untuk Pilkada 2018. "Dijawab tidak mungkin, karena sudah ada pasangan," kata Hinca.
Keesokan harinya, pada 26 Desember, kata Hinca, sudah ada laporan tentang Jaang ke Bareskrim. Bareskrim mengirim surat panggilan dan menjadwalkan pemeriksaan untuk Jaang pada 29 Desember 2017. "Tentu mengagetkan, kami minta untuk ditunda." Surat panggilan pemeriksaan kedua keluar untuk pemeriksaan pada 2 Januari 2017.
Baca juga:
Diperiksa Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda ...
Diperiksa Polisi, Wali Kota Bantah Izinkan Pungli ...
Hinca menjelaskan Jaang telah diperiksa pada 3 Januari 2017 pukul 15.00 sampai 20.00. Jaang didampingi Hinca dan Amir Syamsuddin, Ketua Dewan Pertimbangan Demokrat yang juga advokat.
Syaharie Jaang hanya diam di belakang Hinca Panjaitan saat memberikan keterangan kepada awak media. Jaang juga diam ketika awak media menanyakan kasus yang menjeratnya. "Biar saya mewakili," kata Hinca.