TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Aditya Anugrah Moha dan Sudiwardono. Penahanan keduanya ditambah selama 30 hari. "Terhitung dari 5 Januari 2018 sampai 3 Februari 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2018.
Aditya mengatakan masa tahanannya sudah diperpanjang tiga kali. "Sudah tiga kali," ujarnya, di KPK.
Baca:
KPK Perpanjang Tahanan Tersangka Suap Aditya Anugrah Moha...
Aditya Moha Ditahan KPK: Saya Berjuang demi...
Aditya dan Sudiwardono diperiksa di gedung KPK pada Selasa, 2 Januari 2018. Keduanya tersangkut kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow pada 2010. Dalam kasus itu, KPK menetapkan ibunda Aditya, bekas Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, sebagai terdakwa.
Aditya adalah anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar. KPK menemukan bukti bahwa Aditya menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono terkait dengan perkara Marlina.
Baca juga:
Kronologi Penangkapan Aditya Moha dan Hakim...
KPK: Tersangka Aditya Moha Diduga Menyuap...
Pada pemberian pertama, Aditya diduga telah menyerahkan uang Sin$ 60 ribu dan berikutnya Sin$ 30 ribu. Adapun total uang yang dijanjikan kepada Sudiwardono senilai Sin$ 100 ribu atau setara Rp 1 miliar.
Menurut KPK, Aditya diduga menjanjikan sekitar Sin$ 100 ribu untuk Sudiwardono. Sebanyak Sin$ 20 ribu sebagai imbalan agar Marlina tidak ditahan. “Sin$ 80 ribu untuk mempengaruhi putusan banding," tutur Febri.