TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI (ORI) menyebut sepanjang 2017 laporan yang menjadi atensi publik adalah pelayanan kepolisian dan lembaga peradilan. Lembaga peradilan disini mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Dari 390 laporan masyarakat yang dikategorikan bidang hukum dan peradilan, 68 persen atau sekitar 266 laporan terhadap peradilan. 88 laporan terkait kejaksaan, dan sisanya laporan terhadap lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Irwasum Polri Tindaklanjuti Maladministrasi SKCK Temuan Ombudsman
Sebenarnya, kata Wakil Ombudsman Ninik Rahayu, menurut datanya terjadi penurunan laporan bidang hukum dan peradilan ini sebesar 30 persen dari tahun sebelumnya.
Penurunan ini, lanjut dia, disebabkan oleh adanya verifikasi awal terhadap laporan masyarkat yang masuk. "Misalnya hakim gak adil. Kan itu bukan wewenang kami. Laporan-laporan seperti itu kami serahkan ke Komisi Yudisial, misalnya," kata Ninik Rahayu di Gedung ORI, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2017.
Sementara 182 laporan di bidang Hukum dan Keamanan, 164 laporan merupakan substansi laporan terhadap pelayanan polri. Sisanya sekitar 18 laporan terhadap instansi lain seperti TNI, Satpol PP, Imigrasi, Lemhannas, Wantannas, Lemsaneg, BNPT, BIN, Bea Cukai, BNN, BNPP, Kemenlu, dan Kemenkopolhukam.
Banyaknya laporan kepada Ombudsman terhadap instansi pelayanan publik yang diduga melakukan maladministrasi ini menurut Ninik disebabkan oleh dua hal. Pertama ada indikasi korupsi sehingga pelayanan terhadap publik tidak maksimal. "Selain korupsi, birokrasinya gak efektif."
Baca juga: Ombudsman Minta Polri Tetapkan Indikator Waktu Penyelesaian Kasus
Birokrasi ini bukan hanya berupa barang, tapi juga sumber daya manusia yang tidak sesuai standar. "Misalnya di kepolisian tidak kerja secara profesional. Bisa jadi karena kurang dididik," ujar Ninik.
Sebab, lanjut dia, berbicara mengenai efektifitas suatu lembaga, bisa terkait SDM, kebijakan instansi tersebut, serta masyarakat yang enggan melapor.