TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mendatangi Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, untuk menemui Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno. Adrianus datang untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan pengaduan tentang kepolisian yang sering masuk ke lembaganya.
Salah satu yang menjadi catatan Adrianus adalah waktu penyelesaian kasus yang sering berlarut-larut. "Di polsek, polres, jangankan polda, di Mabes pun penundaan berlarut. Padahal seharusnya enggak kurang apa-apa kan, orangnya ada, anggaran ada, teknologi ada, masih juga berlarut," ujarnya di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2017.
Baca: Ombudsman: Kepolisian Paling Banyak Diadukan
Ombudsman pun meminta Polri memberikan indikator terhadap waktu penyelesaian dalam suatu kasus yang sedang ditangani. Adrianus berharap polisi bisa menaruh perhatian agar tidak dicap sebagai lembaga yang tidak promoter (profesional, modern, terpercaya).
Adrianus menyarankan Badan Reserse Kriminal Polri yang setingkat nasional seharusnya tidak perlu "membuka warung" untuk kasus kecil yang bisa berimbas pada mangkraknya kasus tersebut. Ia mengingatkan strata kepolisian sebenarnya menentukan bobot kasus. Semakin kasus itu ditangani pihak yang lebih tinggi, maka semakin serius kasusnya.
Baca: TII: Legislatif, Pengadilan, Kepolisian Paling Berpotensi Korupsi
"Ternyata yang kami tangani kasus-kasus sederhana, misalnya penipuan, penggelapan, dan pemalsuan ijazah, yang sebetulnya bisa ditangani polres atau bahkan polda. Kan begitu kan," ucapnya.
Kasus yang sebetulnya sederhana, menurut Adrianus, sebaiknya didorong ke strata di bawah. Namun yang kini terjadi, kata dia, terdapat sejumlah kasus yang dianggap mudah justru diangkat ke strata yang lebih tinggi.