TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu, mengatakan praktik pungutan liar (pungli) di pengadilan masih terjadi. Karena itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) mulai membuka diri terhadap kenyataan tersebut.
Ninik menyebutkan MA sebaiknya tidak menganggap temuan pungli di berbagai pengadilan di wilayah Indonesia dilakukan oknum. "Ada sistem yang memang belum jalan," katanya dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2017.
Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Pengurusan SKCK
Dengan demikian, Ninik melanjutkan, harus ada political will yang sungguh-sungguh dari MA untuk mengimplementasikan peraturan yang sudah dibuat. Tidak hanya sekadar punya inisiatif dan komitmen, kata dia, tapi juga harus dibarengi dengan keinginan untuk dijalankan. "Kan kebijakannya bagus-bagus, tuh, tapi tidak cukup," ujarnya.
Kejadian pungli ini terjadi berulang. Ninik menuturkan Ombudsman menerima aduan yang sama dari masyarakat terus-menerus. Karena itu, Ninik menilai MA belum mau berubah ke arah yang lebih baik.
Lebih lanjut, Ninik berharap MA juga membuka diri untuk bermitra dengan lembaga eksternal dalam hal pengawasan meskipun sudah memiliki lembaga pengawasan internal sendiri. Lembaga eksternal itu, kata dia, seperti Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara, atau organisasi masyarakat.
Baca juga: Ombudsman Minta Polri Tetapkan Indikator Waktu Penyelesaian Kasus
"Misalnya, secara reguler mengundang Ombudsman, mengundang KPK, mengundang sejumlah masyarakat sipil untuk didengar," ucapnya.
Sebab, Ninik menambahkan, lembaga pengawasan internal MA bisa tidak berjalan dengan maksimal karena diisi anggota MA sendiri. Karena itulah butuh pengawasan eksternal MA agar lebih obyektif.