Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasca-Putusan MA, PPP Kubu Romahurmuziy Ajak Djan Faridz Gabung

Reporter

image-gnews
Ketua Umum PPP terpilih Muhammad Romahurmuziy bersama pendukung dan panitia muktamar PPP kedelapan di Jakarta, 9 April 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Ketua Umum PPP terpilih Muhammad Romahurmuziy bersama pendukung dan panitia muktamar PPP kedelapan di Jakarta, 9 April 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Pondok Gede mengajak PPP kubu Djan Faridz (Muktamar Jakarta) bergabung setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung. MA menolak gugatan kasasi yang diajukan kepengurusan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah.

"Putusan tersebut sudah final. Karena itu, kami mengajak semua kader PPP bersatu menyongsong Pemilu 2019, sehingga kami mempersilakan teman-teman di sebelah untuk bergabung," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi di Jakarta pada Selasa, 26 Desember 2017.

Baca: Incar Tiga Besar Pemilu 2019, PPP Rangkul Banyak Kiai

Dia mengingatkan bahwa seluruh elemen partai sedang mempersiapkan langkah besar di Pemilu 2019 dengan target masuk tiga besar dalam pemilu tersebut, sehingga seluruh kekuatan partai harus solid. Karena itu, Baidowi menilai para kader PPP harus solid, bukan mengambil langkah keluar partai sehingga berdampak tidak baik bagi kebesaran PPP ke depan.

"Bukan pindah partai seperti yang diberitakan media bahwa Dimyati terdaftar sebagai bakal caleg PKS. Ayo kembali untuk membesarkan PPP," ucap Baidowi.

Baca: Daftar Pemilu 2019, Ini Harapan PPP Kubu Romahurmuziy

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menilai pertentangan politik harus segera diakhiri karena persoalan hukum sudah tuntas. Semua putusan hukum, ujar Baidowi, telah melegalkan PPP hasil Muktamar Pondok Gede, seperti Putusan PK Nomor 79 Tahun 2017, Putusan Kasasi TUN Nomor 514, dan empat putusan MK.

PPP hasil Muktamar Jakarta juga menempati kantor PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta, secara legal dan sah tanpa gesekan sama sekali. "Kalau ada gesekan, pasti ada korban dan ada bagian gedung yang rusak. Namun itu tidak terjadi. Sebab, dalam prosesnya tidak ada korban dan tidak ada bagian gedung yang rusak," tuturnya.

Baidowi menjelaskan, terkait dengan barang inventaris DPP PPP sudah diamankan, sedangkan barang yang bukan milik PPP sudah dipilah, sehingga bisa diambil secara baik-baik.

MA menolak gugatan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah. Putusan tersebut menegaskan, kepengurusan PPP periode 2016-2021 adalah M. Romahurmuziy sebagai ketua umum dan Arsul Sani sebagai sekretaris jenderal.

"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," bunyi pernyataan MA di situsnya. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN. Itu diputuskan pada 4 Desember 2017 oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jejak Politik Marissa Haque: Dari PDIP hingga PAN

34 hari lalu

Marissa Haque melaporkan bahwa ijasah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 10 Februari 2009. Atut kemudian melapor balik Marissa Haque dengan tuduhan pencemaran nama baik, memfitnah, dan membuat pengaduan palsu mengenai dirinya. TEMPO/Wahyu Setiawan
Jejak Politik Marissa Haque: Dari PDIP hingga PAN

Marissa Haque mengawali karier politiknya sebagai anggota DPR RI pada 2004 dari PDIP.


Sinyal Liar Reshuffle Kabinet, Ini Respons Sandiaga Uno Soal Isu Wakil PPP Bakal Diganti

17 Juni 2024

Politikus PPP Sandiaga Uno saat ditemui wartawan di Universitas Muhammadiyah Karanganyar (Umuka) Jawa Tengah, Ahad, 2 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sinyal Liar Reshuffle Kabinet, Ini Respons Sandiaga Uno Soal Isu Wakil PPP Bakal Diganti

Kabar reshuffle kabinet pertama kali oleh Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang menyatakan kemungkinan penggantian menteri. Apa kata Sandiaga Uno?


PPP Kalah Pemilu 2024, Sandiaga Minta Internal Partai Tak Picu Konflik Berkelanjutan

17 Juni 2024

Sandiaga Uno saat berkunjung ke Kampung Pondokleungir, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (29/12/2023) sore. ANTARA/HO-PPP
PPP Kalah Pemilu 2024, Sandiaga Minta Internal Partai Tak Picu Konflik Berkelanjutan

Mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno meminta maaf karena partai gagal ke Senayan.


PPP Gagal ke Senayan, Ada Rencana Rebranding Partai untuk Persiapan Pemilu 2029?

23 Mei 2024

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Gagal ke Senayan, Ada Rencana Rebranding Partai untuk Persiapan Pemilu 2029?

Kegagalan PPP pada pemilu 2024 menjadi evaluasi mereka untuk pemilihan umum berikutnya.


Fadhil Arief dan Al Haris Kompak Datangi DPP PPP untuk Pilkada 2024

22 Mei 2024

Fadhil Arief dan Al Haris Kompak Datangi DPP PPP untuk Pilkada 2024

Gubernur Jambi, Al Haris dan Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, kompak mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) di Jakarta, pada Rabu, 22 Mei 2024.


PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

25 Maret 2024

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.


Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

22 Maret 2024

Bakal calon wakil presiden Mahfud MD (tengah) didampingi Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) dan Sekjen PPP Arwani Thomafi (kiri) melambaikan tangan saat menghadiri Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia di Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2021. Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menyampaikan materi tentang politik hukum dalam mengawal demokrasi Indonesia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.


Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

22 Maret 2024

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?


PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

22 Maret 2024

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.


Reaksi Perludem hingga Parpol Soal KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara

10 Maret 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Reaksi Perludem hingga Parpol Soal KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara

KPU menerbitkan surat edaran perpanjangan rekapitulasi suara karena pertimbangan kondisi force majeure.