TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Pondok Gede mengajak PPP kubu Djan Faridz (Muktamar Jakarta) bergabung setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung. MA menolak gugatan kasasi yang diajukan kepengurusan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah.
"Putusan tersebut sudah final. Karena itu, kami mengajak semua kader PPP bersatu menyongsong Pemilu 2019, sehingga kami mempersilakan teman-teman di sebelah untuk bergabung," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi di Jakarta pada Selasa, 26 Desember 2017.
Baca: Incar Tiga Besar Pemilu 2019, PPP Rangkul Banyak Kiai
Dia mengingatkan bahwa seluruh elemen partai sedang mempersiapkan langkah besar di Pemilu 2019 dengan target masuk tiga besar dalam pemilu tersebut, sehingga seluruh kekuatan partai harus solid. Karena itu, Baidowi menilai para kader PPP harus solid, bukan mengambil langkah keluar partai sehingga berdampak tidak baik bagi kebesaran PPP ke depan.
"Bukan pindah partai seperti yang diberitakan media bahwa Dimyati terdaftar sebagai bakal caleg PKS. Ayo kembali untuk membesarkan PPP," ucap Baidowi.
Baca: Daftar Pemilu 2019, Ini Harapan PPP Kubu Romahurmuziy
Dia menilai pertentangan politik harus segera diakhiri karena persoalan hukum sudah tuntas. Semua putusan hukum, ujar Baidowi, telah melegalkan PPP hasil Muktamar Pondok Gede, seperti Putusan PK Nomor 79 Tahun 2017, Putusan Kasasi TUN Nomor 514, dan empat putusan MK.
PPP hasil Muktamar Jakarta juga menempati kantor PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta, secara legal dan sah tanpa gesekan sama sekali. "Kalau ada gesekan, pasti ada korban dan ada bagian gedung yang rusak. Namun itu tidak terjadi. Sebab, dalam prosesnya tidak ada korban dan tidak ada bagian gedung yang rusak," tuturnya.
Baidowi menjelaskan, terkait dengan barang inventaris DPP PPP sudah diamankan, sedangkan barang yang bukan milik PPP sudah dipilah, sehingga bisa diambil secara baik-baik.
MA menolak gugatan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah. Putusan tersebut menegaskan, kepengurusan PPP periode 2016-2021 adalah M. Romahurmuziy sebagai ketua umum dan Arsul Sani sebagai sekretaris jenderal.
"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," bunyi pernyataan MA di situsnya. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN. Itu diputuskan pada 4 Desember 2017 oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono.