Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman OC Kaligis Dipotong Jadi 7 Tahun, KPK Kecewa

image-gnews
Terpidana yang juga advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis membacakan memori PK dalam sidang pengajuan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor, 6 Maret 2017. OC Kaligis mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana yang juga advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis membacakan memori PK dalam sidang pengajuan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor, 6 Maret 2017. OC Kaligis mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan upaya peninjauan kembali Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan.

"Kecewa, meskipun kami tetap hormati putusan pengadilan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah seusai diskusi di Rumah Ikhlas Padang, Kamis malam, 21 Desember 2017.

Baca: Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

Mahkamah Agung memutuskan hukuman OC Kaligis lebih ringan, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Putusan tersebut membatalkan putusan kasasi MA yang menyatakan Kaligis dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Febri mengatakan KPK telah menerima informasi soal putusan tersebut karena sudah beredar di publik. Namun, kata dia, KPK masih menunggu putusan lengkapnya.

Menurut Febri, lembaga penegakan hukum harus serius dan berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Misalnya, melalui putusan yang sesuai dengan kesalahannya. "Jangan sampai publik berpikir trend putusan korupsi ringan, padahal komitmen itu masih sangat kuat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

Febri mencontohkan jaksa penuntut dari KPK ataupun kejaksaan telah menuntut dengan maksimal dan terbukti dalam persidangan. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada alasan untuk meringankan hukumannya. Seyogyanya, ia melanjutkan, terpidana tersebut dihukum seberat-beratnya sehingga publik akan melihat hal itu sebagai indikator keseriusan pemberantasan korupsi.

OC Kaligis sebelumnya dinyatakan bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto. Perkara korupsi bantuan sosial ini juga menyeret dua hakim yang menanganinya.

Awalnya OC Kaligis dituntut 10 tahun oleh jaksa dari KPK. Namun majelis hakim memutus dia dihukum 5,5 tahun penjara. Kaligis keberatan dan mengajukan banding. Hasilnya, putusan banding lebih tinggi, yaitu 7 tahun. Tak terima, Kaligis mengajukan kasasi dan dijatuhi hukuman 10 tahun. Ia pun melakukn upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Ingin Kembalikan Eks Pegawai KPK Korban TWK, IM57: Jangan Janji Kosong

14 jam lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
Anies Ingin Kembalikan Eks Pegawai KPK Korban TWK, IM57: Jangan Janji Kosong

Anies Baswedan mengatakan, jika terpilih menjadi presiden di Pemilu 2024, ia akan memperkuat KPK.


Firli Bahuri Ikut-ikutan Agus Rahardjo, Pengamat Bilang Ingin Cari Dukungan

15 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri Ikut-ikutan Agus Rahardjo, Pengamat Bilang Ingin Cari Dukungan

Herdiansyah mengatakan, secara politik Firli Bahuri adalah orang yang sengaja disisipkan ke KPK untuk melemahkan KPK.


Peneliti Ini Ragu Firli Bahuri Segera Ditahan, Sebut Izin Presiden dan Drama Menarik

18 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. OTT ini terkait kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Peneliti Ini Ragu Firli Bahuri Segera Ditahan, Sebut Izin Presiden dan Drama Menarik

Dia pesimistis Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dengan 3 jerat pasal pidana korupsi akan ditahan dalam waktu dekat.


Kubu SYL Peringatkan Pengacara Firli Bahuri: Hati-hati, Jangan Bikin Gaduh

19 jam lalu

Mantan ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kubu SYL Peringatkan Pengacara Firli Bahuri: Hati-hati, Jangan Bikin Gaduh

Pernyataan merujuk soal bukti baru berupa tangkapan layar percakapan di WA bahwa Syahrul Yasin Limpo salah mengira orang yang disangka Firli Bahuri.


Janji Anies Baswedan Jika Terpilih Jadi Presiden: Kembalikan Lagi Pegawai KPK yang Tersingkir di TWK

23 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan orasi kepada relawan di Gor Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 2 Desember 2023. Acara tersebut dihadiri ribuan relawan se-Kota Tangerang dari partai pengusung pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Janji Anies Baswedan Jika Terpilih Jadi Presiden: Kembalikan Lagi Pegawai KPK yang Tersingkir di TWK

Anies Baswedan berjanji akan memperkuat KPK jika ia terpilih menjadi presiden di Pemilu 2024. Institusi ini akan diisi orang terpilih.


IM57 soal Dugaan Presiden Intervensi KPK yang Diungkap Agus Rahardjo: Pelanggaran Serius

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57 soal Dugaan Presiden Intervensi KPK yang Diungkap Agus Rahardjo: Pelanggaran Serius

IM57+ Institute, Praswad Nugraha mendukung Agus Rahardjo membongkar praktek intervensi di dalam KPK


Kuasa Hukum Ungkap Alat Bukti Penyidik bahwa SYL Berkomunikasi dengan Firli Bahuri Palsu

1 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Kuasa Hukum Ungkap Alat Bukti Penyidik bahwa SYL Berkomunikasi dengan Firli Bahuri Palsu

Ian Iskandar mengungkapkan ada bukti menarik berupa tangkapan layar komunikasi berupa pesan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri palsu


Jokowi Disebut Intervensi KPK, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Soal Indeks Persepsi Korupsi yang Jeblok

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Jokowi Disebut Intervensi KPK, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Soal Indeks Persepsi Korupsi yang Jeblok

Todung Mulya Lubis mengaku terkejut dengan cerita Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi dalam kasus e-KTP.


Pengacara Klaim Ada yang Mengaku Firli Bahuri Kirim WA ke Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Klaim Ada yang Mengaku Firli Bahuri Kirim WA ke Syahrul Yasin Limpo

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan ada orang yang mengaku Firli Bahuri dan melakukan percakapan intens via WA dengan Syahrul Yasin Limpo


7 Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa: Serangan Balik Koruptor hingga Kriminalisasi

2 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
7 Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa: Serangan Balik Koruptor hingga Kriminalisasi

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri diperiksa lebih kurang 10 jam di Bareskrim sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo