Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis melambaikan tangan sebelum membacakan pembelaan (pledoi) atas dirinya saat sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis melambaikan tangan sebelum membacakan pembelaan (pledoi) atas dirinya saat sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis resmi mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Upaya hukum luar biasa ini dilakukan lantaran OC Kaligis menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung kepadanya tidak adil.

"Jadi memang saya dikerjain. Masa Rio Capella satu tahun dua bulan. Kemudian Gary dua tahun, dan yang lain empat tahun," kata Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 27 Februari 2017. Ia merasa vonis 10 tahun yang diberikan kepadanya terlalu berat.

Baca: Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

Kaligis menyebutkan, bukti baru atau novum yang dia bawa adalah soal permintaan tunjangan hari raya (THR). Menurut dia, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), bukan dia yang meminta THR itu karena dia berada di Bali.

"Kemudian novum yang lain, yang mau ke Medan bukan saya, dia paksa-paksa minta di kantor kami enggak kasih, dia paksa klien datang ke sana, itu di luar pengetahuan saya," kata Kaligis. Ia mengatakan sudah menunjukkan bukti-bukti itu pada persidangan-persidangan sebelumnya. Namun, baik jaksa maupun hakim tidak pernah mempertimbangkan.

Selain itu, kata Kaligis, sadapan pembicaraan telepon yang dimiliki KPK telah diedit. "Kalau kata saya barang kali enggak akurat. Saya ambil dari berkas yang diakui di bawah sumpah. Itu merupakan kekhilafan hakim," ucap dia.

Baca: Tolak Gugatan OC Kaligis, MK: KPK Berhak Angkat Penyidik

Kaligis terbukti bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan. Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan Sin$ 5.000, Dermawan US$ 5.000, Syamsir US$ 2.000, dan Amir Fauzi US$ 5.000.

Kaligis memberikan uang tersebut dengan bantuan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Dalam perkara ini, bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella juga menerima suap untuk mengamankan perkara bantuan sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca: OC Kaligis Masih Ngotot: Seharusnya Saya Dihukum 1 Tahun  

Uang suap tersebut merupakan pemberian Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Kaligis dibayar Evy atas jasanya sebagai pengacara untuk Fuad Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara. Fuad, atas perintah Gatot, mengajukan gugatan ke PTUN atas pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, yang saat itu juga ditangani Kejaksaan Agung. Agar gugatannya diterima, Kaligis menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita Selanjutnya





Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

5 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

Mahkmah Agung angkat suara mengenai dugaan keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara yang tengah ditangani KPK


KPK Kantongi Petunjuk Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Pengurusan Perkara

5 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Kantongi Petunjuk Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Pengurusan Perkara

KPK menyatakan sudah mengantongi petunjuk dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dalam suap pengurusan perkara di MA.


4 Anggota DPR Kenya Diadili karena Demo Mahalnya Sembako

6 hari lalu

Pendukung pemimpin oposisi Kenya Raila Odinga dari Azimio La Umoja One Kenya Alliance, dalam protes nasional atas biaya hidup dan pemerintahan Presiden William Ruto di pemukiman Mathare di Nairobi, Kenya 20 Maret 2023. REUTERS/Thomas Mukoya
4 Anggota DPR Kenya Diadili karena Demo Mahalnya Sembako

Empat anggota parlemen Kenya diadili karena ikut unjuk rasa menentang pemerintah Presiden William Ruto atas tingginya harga bahan pokok dan biaya hid


DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

9 hari lalu

Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. Gazalba Saleh diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. TEMPO/Imam Sukamto
DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

DPR mencabut statu Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung dan meminta Presiden Jokowi untuk segera memberhentikannya.


Sebut Negara Baik jika Hukumnya Baik, Mahfud Md: Integritas Hakim Tak Bergantung Aturan

9 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melakukan konferensi pers soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di internal Kemenkeu. Konferensi pers tersebut digelar di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Sebut Negara Baik jika Hukumnya Baik, Mahfud Md: Integritas Hakim Tak Bergantung Aturan

Jika integritas dan moralitas hakim lemah, kata Mahfud Md, akan terjadi transaksi jual-beli.


Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

10 hari lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra merupakan pelapor dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani yang menjadikan tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

KPK telah menyerahkan 15 senjata api yang mereka temukan saat menggeledah rumah Dito Mahendra.


KPK Sebut Ada Kemungkinan Senjata Api Dito Mahendra Berasal dari Pencucian Uang

12 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Sebut Ada Kemungkinan Senjata Api Dito Mahendra Berasal dari Pencucian Uang

Ali Fikri menyebut bisa saja senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra berasal dari kejahatan tindak pidana pencucian uang.


Top Nasional: 15 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dito Mahendra, Kata Anies soal Sinyal Jokowi Dukung Prabowo - Ganjar

12 hari lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka terpidana mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dalam tindak pidana korupsi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Top Nasional: 15 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dito Mahendra, Kata Anies soal Sinyal Jokowi Dukung Prabowo - Ganjar

KPK menyebut penggeledahan Rumah Dito Mahendra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023 menemukan sejumlah senjata api


Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, KY Sebut Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

12 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, KY Sebut Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyebut baru bisa turun tangan jika ada dugaan pelanggaran etik hakim perkara Tragedi Kanjuruhan


5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim

13 hari lalu

Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (tengah) menjabat tangan penasihat hukumnya usai menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.  ANTARA/Didik Suhartono
5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim

Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses hukum Tragedi Kanjuruhan sengaja dirancang untuk gagal mengungkap kejadian sebenarnya.