Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Pertemuan Andi Narogong dan Setya Novanto Bahas E-KTP

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Desember 2017. Andi Narogong juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku penyelenggara negara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Desember 2017. Andi Narogong juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku penyelenggara negara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menguatkan peran mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam penganggaran dan pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Peran Setya terlihat dalam sejumlah pertemuan untuk membahas proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut bersama Andi Narogong

"Majelis akan mempertimbangkan mengenai penerimaan kepada Setya Novanto yang memperoleh uang dari pencairan KTP-E sebesar 1,8 juta dolar AS dan 2 juta dolar AS serta uang 383.040 dolar Singapura," kata anggota majelis hakim Emilia Subagdja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 21 Desember 2017.

Hakim menyebutkan bahwa Andi Narogong menginisiasi pertemuan antara Setya Novanto dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi dan Kependudukan Kemendagri Sugiharto pada Juli-Agustus 2010. Kala itu, Setya diminta agar hadir pada pertemuan di Hotel Gran Melia bersama dengan Irman, Sugiharto dan Sekretaris Jenderal Kemendagri saat itu Diah Anggraeni.

Baca: Vonis Andi Narogong, Hakim Sebut Fakta Duit ke Setya Novanto

Setelah perkenalan, Setya mengatakan "Di Depdagri akan ada program E-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama". Selain itu, Setya menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek tersebut.

Keesokan harinya, Andi mengajak Irman untuk menemui Setya di ruang kerjanya lantai 12 gedung DPR. Andi kembali menemui Setya dan kali ini Andi diperkenalkan dengan Mirwan Amir selaku pimpinan Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrat.

Mirwan menyatakan akan mendukung proses pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP dengan syarat Mirwan juga ikut terlibat dalam proyeknya. Untuk itu, Andi diminta untuk berkoordinasi dengan Yusnan Solihin.

Baca: Mantan Istri Setya Novanto Berkali-kali Ingin Temui Penyidik KPK

Menindaklanjuti permintaan Mirwan, selanjutnya Andi beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yusnan, Aditya Riandi Suroso dan Ignatius Mulyono. Pada pertemuan itu, disepakati bahwa proyek e-KTP akan dikerjakan secara bersama-sama antara Andi sebagai representasi Setya dan Yusnan sebagai representasi Mirwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertengahan 2010, Andi bertemu dengan Johannes Marliem, Vidi Gunawan, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Mudji Rahmat Kurniawan. Andi menyampaikan bahwa dalam pelaksaan proyek e-KTP terdapat beban komitmen fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yaitu 5 persen untuk Kemendagri dan 5 persen untuk DPR termasuk kepada Setya.

Andi lalu mempertemukan beberapa vendor dengan Setya, diantaranya Johannes Marliem, Direktur Biomorf Lone Indonesia selaku penyedia AFIS merek L-1. Dengan Marliem, disepakati ada selisih harga yang akan digunakan untuk Setya sebagai komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Setnov menyetujui mengenai besaran fee yang akan diterimanya dan anggota Komisi II DPR RI yakni sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Fee yang akan diberikan kepada Setya disepakati diberikan melalui Made Oka Masagung. Berkaitan dengan itu, Johannes mengirimkan invoice pengeluaran sebesar US$ 3,5 juta sebanyak dua kali kepada PT Quadra Solution.

Sesuai kesepakatan pula, uang untuk Setya dikirimkan kepada Made Oka melalui beberapa perusahaan miliknya di Singapura, di antaranya Delta Energy Pte Ltd, Oem Investment Capital dan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Setya.

Penyerahan uang kepada Setya juga dilakukan melalui Irvanto sejumlah US Sing 383.040. Uang tersebut kemudian ditarik tunai secara bertahap oleh Muda Ikhsan Harahap dan diserahkan kepada Irvanto di rumahnya.

Pada November 2012, Andi Narogong masih memberikan uang kepada Johannes Marliem sejumlah Rp 650 juta sebagai uang patungan untuk membeli satu jam tangan merk Richard Mille seri RM-011. Marliem membeli beberapa jam Richard Mille di Beverly Hills Boutique, California Amerika Serikat yang salah satunya adalah jam tangan Richard Mille seri RM-011 seharga US$ 135 ribu.

Jam tangan tersebut selanjutnya diserahkan oleh Andi bersama Johannes Marliem kepada Setya di rumahnya pada sekira akhir November 2012 sebagai bagian dari kompensasi karena Setya telah membantu dalam proses pembahasan anggaran proyek e-KTP. "Pada waktu proyek E-KTP dalam penyidikan, Setya Novanto mengembalikan jam tangan tersebut kepada terdakwa selanjutnya jam tangan tersebut terdakwa jual seharga Rp 1 miliar lebih dari hasil penjualan sebesar Rp650 juta terdakwa ambil selanjutnya diserahkan ke staf Johannes Marliem," kata hakim Emilia.

Dalam putusan Andi Narogong, majelis hakim menyatakan bahwa Setya Novanto terbukti memperoleh uang dari pencairan e-KTP sebesar US$ 1,8 juta dan US$ 2 juta ditambah US Sing 383.040. Jumlah itu masih di bawah penerimaan yang didakwakan jaksa KPK terhadap Setya. Dalam dakwaannya sendiri, Setya disebut mendapatkan US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

5 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

5 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

7 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

39 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.