TEMPO.CO, Jakarta - Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menguatkan peran mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam penganggaran dan pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Peran Setya terlihat dalam sejumlah pertemuan untuk membahas proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut bersama Andi Narogong
"Majelis akan mempertimbangkan mengenai penerimaan kepada Setya Novanto yang memperoleh uang dari pencairan KTP-E sebesar 1,8 juta dolar AS dan 2 juta dolar AS serta uang 383.040 dolar Singapura," kata anggota majelis hakim Emilia Subagdja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 21 Desember 2017.
Hakim menyebutkan bahwa Andi Narogong menginisiasi pertemuan antara Setya Novanto dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi dan Kependudukan Kemendagri Sugiharto pada Juli-Agustus 2010. Kala itu, Setya diminta agar hadir pada pertemuan di Hotel Gran Melia bersama dengan Irman, Sugiharto dan Sekretaris Jenderal Kemendagri saat itu Diah Anggraeni.
Baca: Vonis Andi Narogong, Hakim Sebut Fakta Duit ke Setya Novanto
Setelah perkenalan, Setya mengatakan "Di Depdagri akan ada program E-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama". Selain itu, Setya menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek tersebut.
Keesokan harinya, Andi mengajak Irman untuk menemui Setya di ruang kerjanya lantai 12 gedung DPR. Andi kembali menemui Setya dan kali ini Andi diperkenalkan dengan Mirwan Amir selaku pimpinan Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrat.
Mirwan menyatakan akan mendukung proses pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP dengan syarat Mirwan juga ikut terlibat dalam proyeknya. Untuk itu, Andi diminta untuk berkoordinasi dengan Yusnan Solihin.
Baca: Mantan Istri Setya Novanto Berkali-kali Ingin Temui Penyidik KPK
Menindaklanjuti permintaan Mirwan, selanjutnya Andi beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yusnan, Aditya Riandi Suroso dan Ignatius Mulyono. Pada pertemuan itu, disepakati bahwa proyek e-KTP akan dikerjakan secara bersama-sama antara Andi sebagai representasi Setya dan Yusnan sebagai representasi Mirwan.
Pertengahan 2010, Andi bertemu dengan Johannes Marliem, Vidi Gunawan, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Mudji Rahmat Kurniawan. Andi menyampaikan bahwa dalam pelaksaan proyek e-KTP terdapat beban komitmen fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yaitu 5 persen untuk Kemendagri dan 5 persen untuk DPR termasuk kepada Setya.
Andi lalu mempertemukan beberapa vendor dengan Setya, diantaranya Johannes Marliem, Direktur Biomorf Lone Indonesia selaku penyedia AFIS merek L-1. Dengan Marliem, disepakati ada selisih harga yang akan digunakan untuk Setya sebagai komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Setnov menyetujui mengenai besaran fee yang akan diterimanya dan anggota Komisi II DPR RI yakni sebesar 5 persen dari nilai proyek.
Fee yang akan diberikan kepada Setya disepakati diberikan melalui Made Oka Masagung. Berkaitan dengan itu, Johannes mengirimkan invoice pengeluaran sebesar US$ 3,5 juta sebanyak dua kali kepada PT Quadra Solution.
Sesuai kesepakatan pula, uang untuk Setya dikirimkan kepada Made Oka melalui beberapa perusahaan miliknya di Singapura, di antaranya Delta Energy Pte Ltd, Oem Investment Capital dan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Setya.
Penyerahan uang kepada Setya juga dilakukan melalui Irvanto sejumlah US Sing 383.040. Uang tersebut kemudian ditarik tunai secara bertahap oleh Muda Ikhsan Harahap dan diserahkan kepada Irvanto di rumahnya.
Pada November 2012, Andi Narogong masih memberikan uang kepada Johannes Marliem sejumlah Rp 650 juta sebagai uang patungan untuk membeli satu jam tangan merk Richard Mille seri RM-011. Marliem membeli beberapa jam Richard Mille di Beverly Hills Boutique, California Amerika Serikat yang salah satunya adalah jam tangan Richard Mille seri RM-011 seharga US$ 135 ribu.
Jam tangan tersebut selanjutnya diserahkan oleh Andi bersama Johannes Marliem kepada Setya di rumahnya pada sekira akhir November 2012 sebagai bagian dari kompensasi karena Setya telah membantu dalam proses pembahasan anggaran proyek e-KTP. "Pada waktu proyek E-KTP dalam penyidikan, Setya Novanto mengembalikan jam tangan tersebut kepada terdakwa selanjutnya jam tangan tersebut terdakwa jual seharga Rp 1 miliar lebih dari hasil penjualan sebesar Rp650 juta terdakwa ambil selanjutnya diserahkan ke staf Johannes Marliem," kata hakim Emilia.
Dalam putusan Andi Narogong, majelis hakim menyatakan bahwa Setya Novanto terbukti memperoleh uang dari pencairan e-KTP sebesar US$ 1,8 juta dan US$ 2 juta ditambah US Sing 383.040. Jumlah itu masih di bawah penerimaan yang didakwakan jaksa KPK terhadap Setya. Dalam dakwaannya sendiri, Setya disebut mendapatkan US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu.