TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan pernyataan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, yang menyebut memberikan duit sebesar Rp 100-150 juta pada Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres telah diselidiki oleh Detasemen Polisi Militer.
“Hasilnya cepat dari Denpom sampaikan laporan bahwa Paspampres tidak terlibat untuk itu” kata Hadi di Markas Divisi Infantri 1 Kostrad Cilodong Depok Rabu 20 Desember 2017.
Menurut Hadi penyelidikan masih terus dilakukan untuk pernyataan tersebut. Kemungkinan ada personil dan oknum lain yang terlibatkata Hadi, untuk satu paket tim pergerakan masih ditelusuri. “Kami sedang dalami” katanya.
Baca juga: Paspampres Bantah Rampas Dokumen di Acara Temu Kangen Jokowi
Hadi Tjahjanto memastikan bahwa jajaran TNI yang berada di Paspampres tidak terlibat. Untuk hasil penyelidikan masih terus dikembangkan. “Apabila ada oknum maka akan langsung saya tindak” ujarnya.
Antonius Tonny Budiono, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) mengaku mengumpulkan uang suap yang diterimanya. Uang itu kemudian dipakainya untuk membiayai kegiatan yang dilakukannya, termasuk operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Tonny mengaku pernah memberikan ke Paspampres senilai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
"Ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya, termasuk untuk Paspampres, setiap peresmian oleh Presiden harus dikawal oleh Paspampres, dan kita berkewajiban menyediakan dana operasional untuk Paspampres," kata Tonny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 Desember 2017. Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Baca juga: Komandan Paspampres Berganti, Brigjen Suhartono: Akan Tetap Ramah
Semula, Jaksa KPK Takdir Suhan menanyakan, apakah Tonny pernah memberikan uang US $ 10 ribu kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani untuk diberikan kepada Paspampres. Di tahun itu, Tonny membiayai kegiatan Paspampres sebanyak dua kali. Biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta per kegiatan.
"Salah satunya tadi muncul di fakta persidangan bahwa uang suap diberikan kepada Paspampres yang nilainya Rp 100 juta sampai Rp 150 juta melalui salah satu staf beliau (Antonius) namanya Mauritz H M Sibarani," kata Takdir.