TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara soal tudingan kejanggalan dalam dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Febri Diansyah mengatakan isi dakwaan Setya Novanto pasti berbeda dengan dua terdakwa kasus e-KTP lainnya, Irman dan Sugiharto.
Menurut Febri, dakwaan bersifat spesifik kepada terdakwa yang bersangkutan. "Karena perbuatan mereka berbeda," kata Febri saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Desember 2017.
Meski begitu, lanjut Febri, konstruksi peristiwa para terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) adalah sama. Dalam dakwaan, KPK fokus mencatat peran masing-masing terdakwa. Hal itu untuk membuktikan dan menjelaskan perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa.
Baca juga: Susun Eksepsi, Setya Novanto Mau Singgung Perawatan Kesehatan KPK
Misalnya, dakwaan Irman dan Sugiharto lebih menguraikan peran mantan dua pejabat kementerian dalam negeri itu di kementerian terkait. Sementara dakwaan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong fokus menjabarkan posisinya sebagai pihak swasta dan interaksinya dengan Setya.
"Sedangkan dalam dakwaan SN (Setya Novanto) diuraikan perannya sebagai ketua fraksi yang diduga melakukan intervensi terhadap proyek e-KTP serta dugaan aliran dana," jelas Febri.
Febri berujar sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto menyampaikan argumentasinya dalam eksepsi. KPK akan menjawab pengajuan keberatan atau eksepsi itu secara lengkap. Tak hanya itu, Setya Novanto juga lebih baik mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
"Jika memang memiliki bukti keterlibatan pihak lain, seperti aliran dana terhadap sejumlah anggota DPR yang dikatakan hilang," katanya.
Baca juga: Jenguk Setya Novanto, Pengacara Bahas Soal Materi Eksepsi
Sebelumnya, Maqdir menyebutkan ada dua kejanggalan dalam dakwaan KPK untuk Setya Novanto. Pertama adalah perbedaan isi dakwaan Setya dengan Irman dan Sugiharto. Kejanggalan lainnya, yakni adanya penghilangan sejumlah nama anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat. Maqdir menganggap dakwaan KPK cacat.