TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyebutkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat. Sebab, isi dakwaan Setya berbeda dengan dakwaan Irman dan Sugiharto.
"Dakwaan Pak Setya Novanto cacat," kata Maqdir dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Setnov Effect' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Desember 2017.
Salah satu kecacatan itu ada pada ketidakjelasan jumlah kerugian keuangan negara. Dalam dakwaan Setya tertulis, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menerima US$ 7,3 juta. Namun, dakwaan Irman dan Sugiharto tak mencantumkan jumlah uang yang diterima Setya dari proyek e-KTP.
"Kalau ini (jumlah kerugian dalam dakwaan) digabung pasti lebih dari yang mereka sudah sebut sebagai hasil pemeriksaan. Kalau itu yang terjadi, berarti kerugian keuangan negara tidak jelas," ujar Maqdir.
Maqdir meminta agar KPK konsisten memperkarakan kasus e-KTP dengan dugaan keterlibatan Setya. Perbedaan isi dakwaan tersebut menunjukkan KPK tak konsisten.
Sebelumnya, Maqdir berujar ada kejanggalan dalam dakwaan Setya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidan Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2017. Kejanggalan itu adalah isi dakwaan yang berbeda dan penghilangan sejumlah nama anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.