TEMPO.CO, Jakarta - Firman Wijaya, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, membesuk kliennya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dalam kunjungannya itu, Firman dan Setya Novanto turut membahas soal persiapan eksepsi pada sidang pokok perkara kasusnya.
"Ya, kami akan mempersiapkan nota keberatan," kata Firman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Desember 2017.
Baca: KPK: Setya Novanto Terdakwa E-KTP Pertama dari Partai Politik
Menurut Firman, persiapan eksepsi harus secepatnya dibahas. Sebab, hakim telah memberikan waktu kepada pihak Setya Novanto untuk menyiapkan eksepsi selama seminggu sejak Rabu, 13 Desember 2017.
Saat ini, menurut Firman, dia belum bisa membahas banyak soal eksepsi dengan Setya. Sebab, kondisi kliennya itu masih lemah.
Baca: KPK Minta Setya Novanto Lupakan Soal Praperadilan yang Gugur
Firman berujar, dia berencana memasukkan dugaan hilangnya nama tiga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan kliennya. "Kami akan pilah betul soal penyebutan nama yang hilang itu," ucap Firman.
Selain itu, dalam eksepsi Setya Novanto, Firman akan memasukkan soal gugurnya praperadilan kliennya tersebut. Menurut dia, KPK tidak menghargai sistem peradilan dengan mendahului proses persidangan praperadilan.
Seharusnya sidang pokok baru digelar setelah praperadilan berjalan tujuh hari. "Saya ingin sistemnya fair," ujar Firman.
Ia menuturkan akan memasukkan aspek hak asasi manusia dalam eksepsinya. Aspek itu menyangkut perawatan penyakit yang diderita Setya oleh pihak KPK. "Sampai hari ini, kan, pemeriksaan dokter baru suratnya yang disampaikan oleh hakim dan diterima. Tapi proses dan tindak lanjutnya kami belum tahu," kata Firman.
Setya Novanto menjalani sidang pokok perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Desember 2017. Hakim ketua Yanto telah mengagendakan sidang eksepsi pada Rabu, 20 Desember 2017.