TEMPO.CO, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan sidang lanjutan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terhadap Setya Novanto dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu, 20 Desember mendatang. Berkaitan dengan itu, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, telah merencanakan beberapa hal yang akan dimasukkan dalam eksepsi kliennya.
Salah satunya, Firman berencana memasukkan dugaan hilangnya nama tiga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan kliennya ke dalam eksepsi.
Ketiga nama itu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
"Kami akan coba memetakan struktur dakwaan termasuk nama-nama itu," kata Firman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Desember 2017.
Baca: Jenguk Setya Novanto, Pengacara Bahas Soal Materi Eksepsi
Firman menyebutkan, KPK telah melanggar dalil hukum dengan hilangnya ketiga nama itu. Dalil itu berbunyi, "Siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya."
Selain itu, Firman berencana memasukkan soal gugurnya praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berpendapat bahwa KPK tidak menghargai proses praperadilan dengan memaksa dimulainya sidang pokok perkara yaitu perkara korupsi e-KTP.
Padahal, menurut Firman, proses praperadilan belum berjalan selama tujuh hari, sehingga hakim menggugurkannya. "Alangkah bijaknya jika waktu tujuh hari ditunggu, tapi ternyata tidak dipertimbangkan," ujarnya.
Baca: Beda dengan Setya Novanto, Cerita AM Fatwa Sakit di Persidangan
Firman juga akan mengkaji aspek hak asasi manusia dalam nota keberatannya. Firman menilai, kliennya tidak diberikan perawatan yang layak oleh pihak KPK. "Sampai hari ini kan pemeriksaan dokter baru suratnya yang disampaikan oleh hakim dan diterima. Tapi proses dan tindaklanjutnya kita belum tahu," kata dia.
Saat ini, Firman masih akan membicarakan lebih lanjut soal persiapan penyusunan nota keberatan eksepsi ini dengan Setya Novanto. Firman mengatakan, diskusi tersebut akan dilakukan setelah kondisi Setya membaik. "Tentu tak bisa bicara panjang karena kondisinya yang belum baik," kata Firman.
Setya Novanto menjalani sidang pokok perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupso pada Rabu, 13 Desember 2017. Hakim Ketua Yanto telah mengagendakan sidang eksepsi pada Rabu, 20 Desember 2017 pekan depan. Pada Kamis, 14 Desember 2017, PN Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan Setya.