TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan menurunkan tim untuk memantau persidangan Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi proyek artu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Pemantauan itu akan dilakukan secara terbuka, yakni dengan mencermati kepatuhan pengadil terhadap ketentuan hukum acara persidangan.
Pemantauan secara tertutup pun akan digelar untuk mengawasi perilaku hakim di luar persidangan. “Kami mengajak publik tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati prosesnya,” ujar bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, Minggu, 10 Desember 2017.
Baca: Saksi: Praperadilan Setya Novanto Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan
Sidang perdana kasus Setya akan digelar hari ini, Rabu, 13 Desember 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menunjuk lima hakim sebagai pengadil dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto didapuk menjadi ketua majelis hakim. Yanto akan didampingi anggota majelis hakim Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Ansyori Syarifudin.
“Kami mengimbau agar pengadilan menjalankan tugas sebaik-baiknya, tak terpengaruh intervensi dari mana pun,” kata Farid.
Sidang praperadilan tersangka Setya Novanto saat ini juga masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, praperadilan otomatis gugur dengan sendirinya begitu sidang pokok perkara korupsi e-KTP Setya dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Begini Kronologi Kasus Setya Novanto
Mahmud menambahkan, praperadilan dapat gugur ketika sidang dimulai atau dinyatakan dibuka untuk publik oleh majelis hakim meski sidang belum membacakan dakwaan. "Tinggal penetapan administrasi praperadilan supaya punya kepastian," kata Mahmud, aksi ahli untuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Desember 2017.
YUSUF MANURUNG | ARKHELAUS WISNU