Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Profil Hakim Pengadil Setya Novanto

Reporter

Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 12 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 12 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan lima nama hakim yang akan memimpin persidangan dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Sidang perdana Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan pada Rabu, 13 Desember 2017.

Adapun lima hakim tersebut adalah Yanto (hakim ketua), Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Ansyori Syarifudin. Sedangkan panitera pengganti adalah Roma Siallagan. "Penetapan majelis hakim merupakan hak prerogatif ketua pengadilan," kata pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo, di kantornya, Kamis, 7 Desember 2017.

Baca: Ahli: Praperadilan Gugur Saat Sidang E-KTP Setya Novanto Dimulai

Pengadilan Tipikor Jakarta menunjuk Yanto sebagai ketua majelis hakim menggantikan Jhon Halasan Butar Butar yang dimutasi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak. Yanto sehari-hari bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pria berusia 57 tahun itu merupakan lulusan doktor dari Universitas Jayabaya.

Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto tercatat pernah menjabat sebagai hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2014. Kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman pada 2015. Sejak 22 April 2016, Yanto dipindah ke salah satu Pengadilan Negeri di Provinsi Bali dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian, Hakim Yanto dipindah ke PN Jakarta Pusat dan menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat sejak 16 Juni 2017.

Dari lima hakim yang akan menjadi pengadil Setya Novanto, hanya Yanto yang baru menangani kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Sementara empat hakim yang lain sudah menjadi anggota majelis hakim dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan pengusaha Andi Narogong.

Baca: Komisi Yudisial Perketat Pengawasan Sidang Setya Novanto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Frangki Tambuwun pernah menjadi ketua majelis hakim saat memutus perkara mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juli 2017. Saat itu, Frangki memvonis Handang Soekarno dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut agar Handang dipidana penjara selama 15 tahun.

Hakim Anwar pernah menjadi anggota majelis hakim dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara itu, dua hakim lainnya, Emilia Djajasubagia, dan Ansyori Syarifudin juga pernah menjadi anggota majelis hakim saat memutus perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Meski memutus terdakwa bersalah, dengan vonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara, majelis yang dipimpin hakim Jhon Halasan Butar Butar itu menghilangkan sejumlah nama yang disebut dalam tuntutan jaksa sebagai pihak penerima suap. Putusan juga tak menyebut nama Setya secara spesifik.

Komisi Yudisial sempat menyatakan bakal memeriksa para hakim karena lenyapnya sejumlah nama dalam putusan tersebut. Namun, menurut Farid, sejauh ini lembaganya belum menerima laporan dugaan pelanggaran perilaku hakim terhadap Yanto dan empat anggotanya.

Komisi Yudisial memastikan akan menurunkan tim untuk memantau persidangan Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. “Kami mengimbau agar pengadilan menjalankan tugas sebaik-baiknya, tak terpengaruh intervensi dari mana pun,” kata juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, Ahad, 10 Desember 2017.

Farid menjelaskan pemantauan sidang Setya Novanto akan dilakukan secara terbuka, yakni dengan mencermati kepatuhan pengadil terhadap ketentuan hukum acara persidangan. Pemantauan secara tertutup pun akan digelar untuk mengawasi perilaku hakim di luar persidangan. “Kami mengajak publik tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati prosesnya,” kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KPK Kembali Periksa Brigita Manohara di Kasus Ricky Ham Pagawak

1 jam lalu

Presenter televisi, Brigita Purnawati Manohara menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Brigita mengaku bahwa ia menerima aliran dana dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Menurutnya, uang yang diberikan Ricky merupakan apresiasi atas profesi Brigita sebagai presenter dan konsultan komunikasi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kembali Periksa Brigita Manohara di Kasus Ricky Ham Pagawak

Brigita Manohara mengakui pernah mendapatkan uang dan hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.


IM57+ Institute Jadi Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana

4 jam lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
IM57+ Institute Jadi Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana

Pelaporan terhadap Denny Indrayana dianggap upaya kriminalisasi dan pukulan terhadap demokrasi.


Denny Indrayana Beberkan Alasan Sampaikan Informasi Putusan MK Ihwal Sistem Pemilu

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat menghadiri penyerahan rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Tempo/Nurdiansah
Denny Indrayana Beberkan Alasan Sampaikan Informasi Putusan MK Ihwal Sistem Pemilu

Denny Indrayana mengatakan putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga tak ada ruang koreksi.


Nama Budi Gunawan Mencuat Jadi Cawapres Untuk Ganjar Pranowo, Ini Pengusungnya

1 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar eSports Indonesia (PB ESI), Budi Gunawan. Doc. PB ESI.
Nama Budi Gunawan Mencuat Jadi Cawapres Untuk Ganjar Pranowo, Ini Pengusungnya

Nama Budi Gunawan mencuat sebagai Cawapres pendamping Ganjar Pranowo. Pengusungnya kelompok relawan Pro Patria Pro Ganjar.


Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

2 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

Wamenkumham Eddy Hiariej melaporkan keponakannya Archi Bela ke Bareskrim Polri hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus apa?


KPK Kembali Temukan Aset Rafael Alun, Akan Segera Disita

2 hari lalu

Dua mobil sitaan KPK yang dijadikan barang bukti dalam kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dititipkan di Mapolresta Solo. Foto diambil Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPK Kembali Temukan Aset Rafael Alun, Akan Segera Disita

KPK menyatakan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset Rafael Alun Trisambodo lainnya.


KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Andhi Pramono, diperiksa untuk permintaan klarifikasi LHKPN miliknya telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022 tercatat senilai Rp.13.753.365.726 yang dinilai tidak wajar dan sering memamerkan kehidupan mewah yang diunggah di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono

Setelah telusuri penggunaan valuta asing untuk beli rumah, KPK buka peluang penyidikan TPPU dalam kasus Andhi Pramono.


Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

Harta kekayaan Hakim Agung Prim Haryadi naik sekitar Rp 3 miliar dalam satu tahun terakhir.


Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

4 hari lalu

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro (tengah) bersama Istri Natasha Synne (kanan), seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Kamis, 4 Mei 2023. Endar Priantoro dan istri menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 memiliki harta tercatat sebesar Rp.5.633.150 miliar yang dilaporkan pada 7 Februari 2023, dinilai tidak wajar terkait kasus pamer gaya hidup mewah istrinya di media sosial memposting sejumlah seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

Tim Brigjen Endar Priantoro menilai tindakan pimpinan KPK yang mangkir dari panggilan Ombudsman RI tanda bahwa mereka arogan.


Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

4 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa (kanan) melepas paksa kain selubung hitam yang menutupi tulisan dan logo KPK yang dipasang Wadah Pegawai (WP) KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Pria tersebut tergabung dalam massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI yang menggelar aksi di depan gedung KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

Jika pimpinan KPK tak kunjung hadir setelah dipanggil tiga kali, Ombudsman RI bisa meminta bantuan Polri untuk penjemputan paksa.