TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, mengatakan praperadilan otomatis gugur dengan sendirinya begitu sidang pokok perkara korupsi e-KTP Setya Novanto dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Praperadilan dapat gugur ketika sidang dimulai atau dinyatakan dibuka untuk publik oleh majelis hakim, meski sidang belum membacakan dakwaan.
"Tinggal penetapan administrasi praperadilan supaya punya kepastian," kata Mahmud, saksi ahli untuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Desember 2017.
Baca:
Hakim: Apa Masih Ada Gunanya Praperadilan Setya Novanto Dilanjut ...
Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto
Kesaksian Mahmud ini berbeda dengan kesaksian ahli yang dihadirkan KPK, Komariah Emong Sapardjaja. Menurut Komariah, gugatan praperadilan Setya bisa gugur setelah persidangan dakwaan pokok perkara dibacakan.
Komariah berpendapat dibukanya sidang pokok perkara Setya tidak cukup untuk menggugurkan praperadilan. "Pemeriksaan dimulai ketika surat dakwaan dibacakan, bukan hanya dibuka untuk umum saja, karena pemeriksaan saat itu belum dimulai," kata Komariah.
Baca juga:
Saksi Ahli Setya Novanto: Persidangan Tak ...
KPK Pastikan Jerat Setya Novanto dengan Alat Bukti Baru
Sidang praperadilan tersangka Setya Novanto berpacu dengan waktu sidang perdana pokok perkara korupsi e-KTP Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dijadwalkan Rabu 13 Desember 2017. Terakhir, kubu Setya menghadirkan tiga saksi ahli. Dijadwalkan, hakim Kusno, akan memutus praperadilan pada Kamis sore atau Jumat pagi pekan ini.