TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial memastikan akan menurunkan tim untuk memantau persidangan Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. “Kami mengimbau agar pengadilan menjalankan tugas sebaik-baiknya, tak terpengaruh intervensi dari mana pun,” kata juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, Minggu, 10 Desember 2017.
Farid menjelaskan pemantauan akan dilakukan secara terbuka, yakni dengan mencermati kepatuhan pengadil terhadap ketentuan hukum acara persidangan. Pemantauan secara tertutup pun akan digelar untuk mengawasi perilaku hakim di luar persidangan. “Kami mengajak publik tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati prosesnya,” ujar dia.
Baca: Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto
Sidang perdana kasus Setya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB Rabu, 13 Desember 2017. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menunjuk lima hakim sebagai pengadil dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto didapuk menjadi ketua majelis hakim. Yanto akan didampingi anggota majelis hakim Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Ansyori Syarifudin.
Penunjukan hakim tersebut memancing kekhawatiran publik. Sebab, empat anggota majelis adalah hakim yang juga menyidangkan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Meski memutus terdakwa bersalah, dengan vonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara,
majelis yang dipimpin hakim Jhon Halasan Butar Butar ini menghilangkan sejumlah nama yang disebut dalam tuntutan jaksa sebagai pihak penerima suap. Putusan juga tak menyebut nama Setya secara spesifik.
Komisi Yudisial sempat menyatakan bakal memeriksa para hakim karena lenyapnya sejumlah nama dalam putusan tersebut. Namun, menurut Farid, sejauh ini lembaganya belum menerima laporan dugaan pelanggaran perilaku hakim terhadap Yanto dan empat anggotanya.
Baca: Setya Novanto Diduga Perintahkan Aliran Dana E-KTP Disamarkan
Pihak humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ibnu Basuki, mengatakan majelis hakim dalam perkara yang sama memang dianjurkan juga menyidangkan terdakwa lain yang dituntut terpisah. Sebab, para hakim ini dinilai telah menguasai konstruksi kasus. “Kecuali ada hal khusus seperti mutasi jadi harus diganti,” kata Ibnu. Adapun pergantian ketua majelis hakim disebabkan Jhon Halasan Butar Butar dimutasi ke
Pengadilan Tinggi Pontianak.
YUSUF MANURUNG