TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus dilakukan setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar dilakukan. Penggantian Ketua DPR tidak bisa dilakukan melalui penunjukan oleh Setya Novanto, yang kini mendekam di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Kalla, hampir semua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar menginginkan munaslub digelar lebih dulu sebelum menunjuk Ketua DPR pengganti Setya. "Yang mengusulkan bukan Novanto, karena Novanto dalam tahanan. Masak, di dalam tahanan dia mengganti orang?" ujarnya di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2017.
Baca juga: Tujuh Surat Golkar tentang Setya Novanto yang Dibahas Bamus DPR
Sebelumnya, Setya menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya menjadi Ketua DPR. Perbedaan pendapat di internal Golkar muncul seiring dengan penunjukan tersebut. Ini terlihat dari adanya dua surat yang dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR. Surat yang dikirim Ketua Fraksi Golkar Robert Kardinal menyatakan setuju terhadap penunjukan Setya. Sebaliknya, surat penolakan dilakukan anggota Fraksi Golkar lain, seperti Agus Gumiwang.
Kalla mengatakan perbedaan pendapat di internal Golkar seharusnya tak terjadi bila semua pihak mengikuti anggaran dasar/anggaran rumah (AD/ART) tangga partai. "Kalau semua mengikuti AD/ART dan aturan yang ada, tidak akan pecah. Yang pecah itu kalau ada yang tidak mengikuti aturan, seperti tadi dari penjara mundur, tapi menunjuk penggantinya. Itu kan melanggar aturan karena setidak-tidaknya harus ditentukan oleh pleno," ucapnya.
Baca juga: Pengamat: Setya Novanto Tak Bisa Seenaknya Tunjuk Ketua DPR
Namun Kalla, yang pernah menjadi Ketua Umum Golkar, meyakini polemik penunjukan Ketua DPR ini tidak akan mengganggu kinerja DPR. Sebab, hal itu tidak akan berlangsung lama karena Golkar akan segera menggelar munaslub pada Desember untuk memilih Ketua Umum Golkar yang baru menggantikan Setya Novanto. Nantinya, kata Kalla, pimpinan partai yang baru akan mengusulkan nama Ketua DPR yang baru ke Dewan.