TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah mengatakan tujuh surat yang disampaikan Partai Golkar dan diterima pimpinan DPR dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, hari ini. "Surat-surat ini yang akan kami sinkronkan (dalam rapat Badan Musyawarah)," kata Fahri ketika ditemui sebelum mengikuti rapat Bamus di gedung DPR RI, Senin, 11 Desember 2017.
Dua di antara tujuh surat itu adalah surat pengunduran diri Setya Novanto dan penunjukan nama penggantinya sebagai Ketua DPR RI. Ada surat yang mendukung penggantian Setya, ada pula surat yang menolak Setya diganti.
Baca: Akbar Tandjung: Usung Titiek Soeharto...
Wakil Ketua DPR Fadli Zon membenarkan adanya surat-surat yang diterima pimpinan DPR RI. Namun ia tidak dapat memastikan berapa jumlahnya. "Ada fraksi juga yang menolak adanya pergantian sampai masalah di partainya (Golkar) selesai," tutur Fadli.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan ada beberapa surat lagi yang dikirim Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, Dewan Pimpinan Daerah Golkar, serta Dewan Pimpinan Pusat Golkar. Namun Yandri tidak menjelaskan secara detail isi surat-surat itu.
"Surat dari kubu Pak Agus Gumiwang meminta penundaan pergantian Ketua DPR, ada juga dari Pak Ical," kata Yandri. Semua surat itu dibacakan dalam rapat Bamus.
Baca juga:
Golkar Daerah Kumpul di Jakarta Sepakat Tolak...
Titiek Soeharto Soal Munaslub dan Golkar...
DPR RI menggelar rapat Bamus hari ini untuk membahas surat pengunduran dan penunjukan Ketua DPR RI yang dikirimkan Ketua DPR nonaktif, Setya Novanto. Rapat Bamus ini digelar untuk memutuskan dan menetapkan agenda dalam rapat paripurna, yang juga akan dilakukan siang ini.
Rapat Bamus dengan agenda pembahasan pengunduran diri dan penunjukan Ketua DPR RI dihadiri delapan fraksi dan digelar secara tertutup. Rapat itu dipimpin tiga Wakil Ketua DPR, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan.
Sebagian kalangan di DPR dan Partai Golkar menghendaki Setya dicopot dari jabatan Ketua DPR karena Ketua Umum Partai Golkar itu tersangkut perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Setya berusaha agar penetapan status hukumnya dianulir melalui gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun KPK berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara Setya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.