TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon resmi ditunjuk menjadi pelaksana tugas Ketua DPR untuk menggantikan Setya Novanto. Fadli ditunjuk menjadi Plt Ketua DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Telah ditetapkan Plt Ketua DPR adalah Wakil Ketua Bidang Korpolkam (Koordinator Bidang Politik dan Keamanan) sesuai dengan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.
DPR menggelar rapat Bamus hari ini membahas surat pengunduran dan penunjukan Ketua DPR, yang dikirimkan Ketua DPR nonaktif, Setya Novanto. Rapat Bamus ini digelar untuk memutuskan dan menetapkan agenda dalam rapat paripurna, yang juga dilakukan siang ini.
Baca juga: Golkar Terbelah, Rapat Soal Pengganti Setya Novanto di DPR Alot
Rapat Bamus dengan agenda pembahasan pengunduran diri Setya dan penunjukan Ketua DPR yang dihadiri delapan fraksi itu digelar secara tertutup dan dipimpin tiga Wakil Ketua DPR, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan.
Fadli mengatakan akan menjalankan tugas sebagai Plt Ketua DPR hingga adanya ketua definitif, yang nanti diajukan Partai Golkar. Hal itu, kata dia, mungkin dilakukan setelah masa reses DPR berakhir. "Yaitu pada masa sidang yang akan datang, yang akan kita mulai pada 9 Januari 2018," katanya.
Menurut Fadli, penunjukan dirinya bertujuan untuk tetap menjalankan roda institusi. Hal ini, kata dia, juga telah sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPR, dan DPRD. "Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut," ucapnya.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Badan Musyawarah Bahas Surat Setya Novanto
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan penggantian dan penunjukan Plt Ketua DPR telah diberitahukan kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu, kata dia, sebagai pemberitahuan protokoler bahwa Ketua DPR sebelumnya, Setya Novanto, telah mengundurkan diri dan telah ditunjuk pelaksana tugasnya. "Juga kepada Partai Golkar bahwa Setya Novanto sudah mengundurkan diri dan meminta pengganti," tuturnya.