TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah menilai Setya Novanto tidak bisa seenaknya saja menunjuk penggantinya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Aziz Syamsudin, sebagai Ketua DPR. Penunjukan Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Golkar juga seharusnya membuat diskresi Setya Novanto gugur.
“Terdakwa korupsi kasus KTP elektronik ini tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan perintah,” kata Ubedillah di Jakarta, 11 Desember 2017.
Kini, ujar dia, semua kendali partai berada di tangan Idrus Marham dan dibahas melalui forum resmi, biasanya melalui rapat pleno.
Baca: Pimpinan DPR Bahas Surat Penunjukkan Aziz ...
Hal yang sama dikatakan politisi senior Partai Golkar Hajriyanto Thohari. Penunjukkan Aziz Syamsuddin belum bulat karena harus sesuai mekanisme di Partai Golkar. “Pengambilan keputusan harus melalui rapat pleno.”
Meski Setya Novanto masih berstatus Ketua Umum Partai Golkar, kata Hajriyanto, penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR belum final.
"Bisa saja ketua umum memberikan usulan, sekretaris jenderal juga memberikan usulan, tapi keputusan akhir tetap pada forum rapat pleno."
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan pimpinan DPR RI telah menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR dan penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya. "Sudah ada surat pengunduran diri Pak Novanto pada 4 Desember dan 6 Desember yang ditujukan kepada Pimpinan DPR," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.
Baca juga:
MKD: Pimpinan DPR Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Setya ...
MKD Akan Minta Setya Novanto Mundur dari Ketua DPR
Menurut Sarifuddin, surat itu diantar Ketua Fraksi Partai Golkar dan ditandatangani Setya Novanto. “Ada juga surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR yang ditanda tangani Pak Novanto dan Idrus Marham."
Kemungkinan, ujar Sarifuddin, rapat Badan Musyawarah akan dilakukan untuk membahas rencana pergantian Ketua DPR. Politisi Partai Hanura itu menilai pergantian Ketua DPR itu sah sepanjang diusulkan oleh fraksi, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal partai.