TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian meminta Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat segera memutuskan sikap atas politikus Partai NasDem, Viktor Laiskodat, mengenai ujaran kebencian. Penyidik Badan Reserse Kriminal akan menentukan status Viktor berdasarkan keputusan MKD.
"Kami berharap MKD segera menentukan sikap, apakah ini dalam rangka tugas DPR atau tidak," kata Tito Karnavian di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2017.
Baca:
Bareskrim Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Viktor Laiskodat...
Fadli Zon: Pidato Viktor Laiskodat Adalah Fitnah...
Tito menjelaskan, pidato Viktor dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri karena mengandung unsur kebencian terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam UU itu, Viktor akan terlindungi oleh hak imunitasnya jika pidatonya disampaikan dalam tugasnya sebagai anggota DPR. Menurut Tito, hanya MKD yang dapat memutuskan pidato Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur, itu disampaikan dalam kapasitas sebagai anggota DPR atau bukan.
Kasus ini bermula dari pidato Viktor dalam acara deklarasi calon Bupati Kupang, 1 Agustus 2017. Ia menyebutkan ada kelompok yang hendak mengubah konsep pemerintahan di Indonesia menjadi khilafah. Selain itu, ia menuding kelompok ini mendapat dukungan dari empat partai di DPR
Baca juga: Viktor Laiskodat Didukung Boni Hargens
Viktor menyebutkan empat partai politik yang diduga mendukung berdirinya khilafah, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat. Rekaman pidato Viktor viral dan diprotes partai yang disebut.
MKD masih memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Viktor. MKD menerima laporan itu dari Fraksi PKS, yang tersinggung oleh isi pidato Viktor tentang partai politik pendukung berdirinya khilafah di Indonesia. Partai Gerindra dan PAN juga melaporkan Viktor ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Untuk mempercepat proses penyelidikan kasus ini, Tito meminta MKD segera menjawab soal pidato Viktor itu. "Kalau dalam rangka tugas, polisi harus menghentikan (penyelidikan). Kalau tidak, kami bisa ajukan berkas," ujar Tito.