Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Siap Datang ke Sidang Praperadilan Setya Novanto

Hakim Kusno membuka sidang pertama Praperadilan yang diajukan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, 30 November 2017. Hakim menunda sidang karena ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tempo/Fakhri Hermansyah
Hakim Kusno membuka sidang pertama Praperadilan yang diajukan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, 30 November 2017. Hakim menunda sidang karena ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya siap datang pada sidang praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, 7 Desember 2017.

Sebelumnya pada sidang praperadilan pertama  30 November 2017 KPK tidak hadir. "KPK akan datang, karena itu memang penundaan," ujar Priharsa di Gedung KPK, Senin, 4 Desember 2017. "Karena ada putusan hakim maka KPK akan hadir."

Baca: Setya Novanto Siapkan 8 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Pada sidang praperadilan perdana KPK tidak hadir dan mengajukan surat permohonan penundaan sidang  minimal tiga minggu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan surat permohonan tersebut dengan menunda sidang selama satu minggu dari tiga minggu yang diajukan KPK.

Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Praperadilan Ditunda, Otto Hasibuan Siapkan Sidang E-KTP Setya

Status tersangka Setya Novanto yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi berasalan penetapan Setya sebagai sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya yaitu status tersangka Setya ditetapkan di awal penyidikan, tidak diakhir.

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 8,5 Triliun

1 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. Dalam rapat tersebut, KPK meminta dukungan Komisi III untuk membahas dua rancangan undang-undang yang berkaitan dengan komisi antirasuah.TEMPO/M Taufan Rengganis
16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 8,5 Triliun

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan daftar berisi 16 nama bekas pejabat Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi mencurigakan. Siapa saja mereka?


KPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi untuk Urus Perkara

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi untuk Urus Perkara

KPK akhirnya berhasil memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.


KPK Duga Ada Aliran Duit Eks Bupati PPU Abdul Gafur ke Musda Partai Demokrat Kaltim

4 jam lalu

Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Abdul menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Duga Ada Aliran Duit Eks Bupati PPU Abdul Gafur ke Musda Partai Demokrat Kaltim

KPK menduga aliran dana dari mantan bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur ke Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.


KPK Buka Peluang Panggil Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
KPK Buka Peluang Panggil Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Prim Haryadi sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan KPK di kasus suap pengurusan perkara di MA.


3 Fakta KPK Geledah Rumah Andhi Pramono, Ada 3 Mobil Mewah Diduga Disembunyikan

5 jam lalu

Polisi berjaga saat penggeledahan oleh tim KPK di rumah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kompleks Grand Summit Tiban, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 6 Juni 2023. Penggeledahaan tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
3 Fakta KPK Geledah Rumah Andhi Pramono, Ada 3 Mobil Mewah Diduga Disembunyikan

KPK menduga Andhi Pramono sengaja menyembunyikan 3 mobil mewah miliknya di ruko tertutup.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara

KPK menetapkan tiga tersangka baru di kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Mereka petinggi di BUMD kabupaten itu.


Moge Harley-Davidson yang Biasa Dipakai Mario Dandy Disita KPK

20 jam lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Moge Harley-Davidson yang Biasa Dipakai Mario Dandy Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit moge Harley-Davidson yang kerap digunakan anak Rafael Alun, yakni Mario Dandy Satriyo.


KPK Sita Mobil Mr Bean dan Hummer Milik Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar

22 jam lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membawa kertas catatan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Mobil Mr Bean dan Hummer Milik Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar

KPK menduga Andhi Pramono sengaja menyembunyikan tiga kendaraaan miliknya di Batam.


Profil Shadiq Akasya, Dirut Baru Bio Farma Berharta Rp 8,4 Miliar

22 jam lalu

Shadiq Akasya. Bio-Farma
Profil Shadiq Akasya, Dirut Baru Bio Farma Berharta Rp 8,4 Miliar

Profil Dirut Utama baru Bio Farma Shadiq Akasya, eks Dirut BNI Life Insurance yang punya harta kekayaan senilai Rp 8,4 miliar.


Jaksa KPK Tuntut Penyuap Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung 8 Tahun Penjara

1 hari lalu

Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka Heryanto Tanaka dan barang bukti dinyatakan lengkap kepada tim Jaksa Penuntut Umum KPK dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Tuntut Penyuap Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung 8 Tahun Penjara

2 terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma S dituntut masing-masing 8,5 dan 8 tahun penjara.