TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya siap datang pada sidang praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, 7 Desember 2017.
Sebelumnya pada sidang praperadilan pertama 30 November 2017 KPK tidak hadir. "KPK akan datang, karena itu memang penundaan," ujar Priharsa di Gedung KPK, Senin, 4 Desember 2017. "Karena ada putusan hakim maka KPK akan hadir."
Baca: Setya Novanto Siapkan 8 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan
Pada sidang praperadilan perdana KPK tidak hadir dan mengajukan surat permohonan penundaan sidang minimal tiga minggu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan surat permohonan tersebut dengan menunda sidang selama satu minggu dari tiga minggu yang diajukan KPK.
Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Simak: Praperadilan Ditunda, Otto Hasibuan Siapkan Sidang E-KTP Setya
Status tersangka Setya Novanto yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi berasalan penetapan Setya sebagai sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya yaitu status tersangka Setya ditetapkan di awal penyidikan, tidak diakhir.