Jakarta, Tempo.co - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Cepi mengatakan penetapan tersangka kepada Setya tidak sah.
"Tidak didasari prosedur dan tata cara yang ada," kata Cepi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017. Sidang praperadilan Setya Novanto tersebut dibuka pada pukul 16.20 WIB.
Baca juga: ICW: Ada 6 Kejanggalan Sidang Praperadilan Setya Novanto
Segala penetapan yang dilakukan pemohon (KPK), kata Cepi, telah menyimpang. "Memerintahkan penyidikan terhadap SN dihentikan," kata Cepi. Dalam putusannya, Cepi menerima sebagian gugatan pemohon dan menolak sebagian lainnya.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. KPK hingga hari ini telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogong, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudihardjo. Dari semua tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah berstatus terpidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan.
Setya Novanto dan kelima tersangka lain disebut terlibat kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun. Nilai kerugian tersebut hampir mencapai separuh dari nilai paket pengadaan e-KTP sekitar Rp 5,9 triliun di Kementerian Dalam Negeri.
Atas penetapan tersangka tersebut, Setya kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan perdana sudah digelar pada Selasa, 12 September 2017. Kedua belah pihak, KPK dan tim kuasa hukum Setya Novanto, sudah menghadirkan sejumlah barang bukti dan saksi sepanjang proses praperadilan.
KPK sudah mengajukan 270 surat dan dokumen sebagai barang bukti. KPK juga menghadirkan empat saksi ahli pada persidangan 27 September 2017. Salah satunya Bob Hardian Syahbuddin, ahli teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia.
Sedangkan tim kuasa hukum Setya Novanto melampirkan barang bukti berupa laporan hasil pemeriksaan kinerja KPK 2009-2011 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga sejumlah saksi ahli. Salah satunya pakar hukum pidana, Romli Artasasmita, pada persidangan 27 September 2017.
Sidang praperadilan hari ini dihadiri kedua belah pihak. Dari pihak KPK, hadir Kepala Biro Hukum Setiadi dan tim. Sedangkan di pihak Setya Novanto, semua anggota tim advokasi menghadiri persidangan yaitu Agus Trianto, I Ketut Mulya Arsana, Amrul Khair Rusin, dan Jaka Mulyana.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Skor KPK vs Setya Novanto 0:1, Tapi Pertandingan Belum Usai