TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjamin independensi MK dalam memutus perkara keabsahan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief menyatakan tidak akan terpengaruh siapa pun, termasuk Komisi III DPR, meski telah dinyatakan lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR pada Rabu, 6 Desember 2017.
"Lihat saja, selama ini, apa saya dipengaruhi?" kata Arief balik bertanya saat ditemui di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu. Arief diduga barter dengan Komisi III DPR untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi. Diperpanjang masa jabatannya, ia memberikan “imbalan” putusan keabsahan hak angket terhadap KPK.
Baca:
Dewan Etik: Pemeriksaan Arief Hidayat...
ICW Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan...
Menurut Arief, selama ini, ia memutuskan perkara dengan adil tanpa pandang bulu. Dia mencontohkan, pada perkara pemilihan kepala daerah, siapa pun yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tidak pernah diloloskan dengan alasan apapun.
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik MK pada Rabu, 6 Desember 2017, dengan dugaan pelanggaran kode etik. Arief berjanji akan menjelaskan kejadian yang sebenarnya jika Dewan Etik memanggilnya. Menurut Arief, ia datang ke pertemuan itu untuk memenuhi undangan resmi Komisi III.
Baca juga:
YLBHI Ungkap 3 Kejanggalan Fit and Proper Test Arief Hidayat...
Arief Hidayat Lolos Uji Kelayakan Hakim MK...
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan juga membantah adanya barter antara perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat dan putusan MK soal keabsahan hak angket terhadap KPK. "Itu kecurigaan yang berlebihan," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 Desember 2017.
Menurut Trimedya, Arief Hidayat tidak bisa mempengaruhi putusan MK soal keabsahan hak angket DPR terhadap KPK. Sebab, ada delapan hakim konstitusi lain yang menurut dia memiliki pandangan yang berbeda.