Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Desember 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan membantah dugaan barter antara perpanjangan masa jabatan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dengan putusan MK soal keabasahan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu kecurigaan yang berlebihan," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2017.
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 6 Desember 2017 dengan dugaan pelanggaran kode etik. Arief diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi DPR agar mendukungnya sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
Menurut Trimedya, Arief Hidayat tidak bisa memengaruhi putusan MK terkait keabsahan hak angket KPK. Sebab, ada delapan hakim konstitusi lainnya, yang menurut dia, memiliki pandangan berbeda. "Nanti kita buktikan sendiri saja bagaimana putusan MK soal hak angket itu," kata Trimedya.
Arief membantah telah melakukan usaha lobi itu dan menyatakan siap dipanggil Dewan Etik. Menurut Arief, banyak hakim pernah dipanggil Dewan Etik. Sudah kewajiban Dewan Etik memanggilnya. “Silakan saja, saya akan jelaskan," kata Arief Hidayat di Ruang Rapat Komisi III DPR pada Rabu, 6 Desember 2017.
Ia menjelaskan kabar mengenai lobi itu merebak karena pertemuan dengan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza beberapa waktu lalu. Namun, Arief mengatakan, dia hanya memenuhi undangan resmi Komisi III DPR untuk membicarakan perpanjangan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi. Proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap dirinya, kata Arief, dilakukannya atas seizin Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, tanpa lobi politik.
Mengenai putusan MK soal hak angket DPR terhadap KPK, kata dia, hakim tidak akan terpengaruh oleh apapun dalam memutuskan perkara. Menurut Arief, selama ini, Hakim MK memutuskan perkara sesuai Undang-undang dan konstitusi.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.