TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan membantah dugaan barter antara perpanjangan masa jabatan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dengan putusan MK soal keabasahan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu kecurigaan yang berlebihan," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2017.
Baca:
Arief Hidayat Lolos Uji Kelayakan Hakim MK ... YLBHI Ungkap 3 Kejanggalan Fit and Proper Test Arief Hidayat ...
Imbalannya, putusan MK soal keabasahan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga:
Dewan Etik: Pemeriksaan Arief Hidayat ... ICW Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan ... Ia menjelaskan kabar mengenai lobi itu merebak karena pertemuan dengan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza beberapa waktu lalu. Namun, Arief mengatakan, dia hanya memenuhi undangan resmi Komisi III DPR untuk membicarakan perpanjangan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi. Proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap dirinya, kata Arief, dilakukannya atas seizin Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, tanpa lobi politik.
Mengenai putusan MK soal hak angket DPR terhadap KPK, kata dia, hakim tidak akan terpengaruh oleh apapun dalam memutuskan perkara. Menurut Arief, selama ini, Hakim MK memutuskan perkara sesuai Undang-undang dan konstitusi.