Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MKD Akan Minta Setya Novanto Mundur dari Ketua DPR

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik itu sudah lengkap atau P21. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik itu sudah lengkap atau P21. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta Setya Novanto untuk mundur sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, berdasarkan penelusuran MKD, Setya terbukti melanggar etika. “Mudah-mudahan sebelum MKD bersikap, Setya sudah mundur dari Ketua DPR,” ujar Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding, Selasa, 5 Desember 2017.

Status Setya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) juga menyebabkan kinerja pemimpin DPR terganggu. Bahkan, Setya juga sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Baca: Ditanya Soal Berkas P21, Setya Novanto Diam Sambil Tinggalkan KPK

Menurut Syarifuddin, MKD bisa mencopot Setya sebagai Ketua DPR. Hal itu dimungkinkan karena Setya terancam mendapat sanksi etik level sedang dengan ancaman pencopotan posisi pemimpin DPR. Sanksi tersebut diberikan karena sebelumnya Setya pernah melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi level ringan.

Akumulasi dari sanksi tersebut akan menjadi sanksi berat. “Ini sudah terang-benderang, tinggal tunggu satu-dua hari ke depan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu.

Anggota MKD dari Fraksi Golkar, Agung Widyantoro, mengatakan Setya sudah mempertimbangkan untuk mundur dari jabatan Ketua DPR. Hal itu Setya sampaikan ketika MKD memeriksanya di KPK pada Kamis, 30 November 2017. “Tapi menunggu waktu yang tepat,” kata dia. Setya meminta waktu untuk mencari pengganti dirinya. “Agar proses pergantian tidak terjadi kegaduhan.”

Baca: Berkas Setya Novanto Dilimpahkan, Fredrich Serang KPK Lagi

Skenario pengunduran diri Setya berpotensi mengulang langkah yang diambil pada 2015. Setya sempat terseret perkara dugaan permufakatan jahat dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia, yang dikenal publik dengan kasus “Papa Minta Saham”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika itu, MKD sudah menyimpulkan bahwa Setya melakukan pelanggaran dan akan terkena sanksi level sedang. Namun, sebelum saksi diberikan, Setya terlebih dulu mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR. Selanjutnya, Ade Komaruddin dipilih menggantikannya.

Namun kepemimpinan Ade hanya berumur sepuluh bulan. MKD menyatakan Ade melakukan dua pelanggaran etika ringan, yaitu memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara dari Komisi VI ke Komisi XI DPR RI, serta dianggap memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Akumulasi dua sanksi etika ringan itu menjadi sanksi sedang yang berujung pada pencopotan Ade. Setya lantas kembali melenggang duduk di kursi Ketua DPR.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar, Idrus Marham, mengatakan sampai saat ini belum ada sinyal bahwa Setya akan mundur. “Berikan waktu dan ini yang menentukan Setya sendiri,” kata dia, Selasa, 5 Desember 2017.

Adapun kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya tidak melanggar etika sehingga tidak perlu mengundurkan diri. “Tunggu hasil sidang (praperadilan),” kata dia.

AHMAD FAIZ | MAYA AYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

15 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

17 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

17 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

23 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.