Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MKD Bisa Berinisiatif Memproses Setya Novanto

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) yang menjadi tersangka, seusai menjalani pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, di gedung KPK, Jakarta, 30 November 2017. Pelanggaran kode etik terkait keterlibatan Setnov dalam tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) yang menjadi tersangka, seusai menjalani pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, di gedung KPK, Jakarta, 30 November 2017. Pelanggaran kode etik terkait keterlibatan Setnov dalam tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera memproses dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto atas inisiatif sendiri.

Pemrosesan dugaan pelanggaran etik di MKD tak harus menunggu ada laporan. Kini, setelah ada laporan dugaan pelanggaran etik dari Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia, MKD mestinya langsung bergerak.

Baca: Strategi KPK Agar Praperadilan Setya Novanto Tak Berlanjut

Hanya saja, kata Refly, politik perkoncoan di DPR terlalu kuat. Sehingga, MKD tak segera memproses dugaan pelanggaran etik tersebut. “MKD ini main politik semua. Orang lebih happy jika yang menjadi Ketua DPR Setya,” katanya kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2017.

Setya diadukan ke MKD lantaran diduga terlibat kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,84 triliun. Kini, Setya berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus etik, Setya diduga melanggar delapan poin dari Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR tentang Kode Etik. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 81, 87 UU MD3 serta Pasal 1, 2, 3, 8, 20, dan 235 Kode Etik DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setya bisa diproses tanpa pengaduan karena perilakunya mendapat perhatian masyarakat luas sesuai syarat yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Setya layak diadili oleh Mahkamah karena telah merusak martabat anggota Dewan.

Baca: KPK Kirim Surat Permintaan Cegah untuk Rekan Setya Novanto

Pasal 2 Kode Etik DPR menyebutkan bahwa setiap anggota Dewan harus mematuhi hukum. Kode etik DPR pun melarang anggota Dewan meminta dan menerima hadiah, termasuk menjalin hubungan dengan mitra kerja yang berpotensi melahirkan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pengamat politik dari Poltracking Indonesia Hanta Yudha menyatakan MKD memiliki konflik kepentingan dalam memproses pimpinannya. Hanta menuturkan MKD semestinya diisi orang-orang independen untuk menjaga marwah DPR. “Sehingga, tak ada alasan bagi MKD memperlambat proses dugaan pelanggaran etik, siapa pun pelakunya,” katanya.

Adapun peneliti senior Center for Strategic and International Studies J. Kristiadi mengatakan sikap MKD yang tak tegas ini justru memperburuk citra DPR. Sebagai lembaga wakil rakyat, MKD semestinya responsif terhadap laporan dari masyarakat, termasuk soal Setya Novanto. "MKD sudah mengalami pembusukan karena DPR tidak melakukan fungsinya dengan baik," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat memberikan sambutan pada Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Bahlil terpilih secara aklamasi setelah menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. TEMPO/Subekti.
Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.


KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.


Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Juli 2023. Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. TEMPO/Subekti.
Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.


Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersiap memberikan keterangan usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani di Jl Tirtayasa Raya No 32, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023. Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas soal isu politik terkini jelang pemilu 2024. Selain itu usai pertemuan berlangsung Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan bunga berwarna kuning dan merah kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani, pemberian bunga tersebut sebagai ungkapan bunga politik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.


Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat mengumumkan kepengurusan baru Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 22 Januari 2018. Airlangga menjadikan Ketua Umum Partai Golkar menggantikan posisi Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Subekti.
Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?


Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto berada di posisi kelima sebagai ketua umum partai politik terkaya di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu tercatat memiliki total kekayaan Rp454 miliar berdasarkan LHKPN pada 31 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?


KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.


Cak Imin Dilaporkan ke MKD karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji DPR

5 Agustus 2024

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan istri, Rustini Murtadho. Instagram/cakiminow
Cak Imin Dilaporkan ke MKD karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji DPR

Anggota Timwas Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar Cak Imin


Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said. dok.TEMPO
Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.


Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

12 Juli 2024

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Juli 2023. Pemeriksaan Airlangga terkait dengan penggalian informasi lebih lanjut pascapenetapan 3 perusahaan sawit sebagai tersangka korporasi perkara dugaan korupsi minyak goreng pada 15 Juni 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membantah sinyal yang diberikan Luhut soal adanya pembatasan BBM bersubsidi dalam waktu dekat.