Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Persidangan E-KTP, Andi Narogong Beberkan Cara Hidup Tenang

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong ingin hidup tenang. “Saya mau hidup tenang, Yang Mulia," kata Andi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 30 November 2017.

Caranya adalah dengan mengembalikan duit negara US$2,5 juta. Uang itu, menurut Andi, merupakan keuntungan yang didapatnya dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Baca: Sidang E-KTP, Andi Narogong Beberkan Peran ...

Untuk proyek yang menjadi kasus merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun itu, Andi mengaku mengeluarkan modal US$ 2,2 juta. Dari proyek itu ia mendapatkan US$ 2,5. Saya akan kembalikan yang US$ 2,5 juta kepada negara. “Saya akan mencicil pengembalian uang US$ 2,5 juta kepada negara,” ujar Andi.

Andi mengakui adanya kerugian negara dalam proyek e-KTP  ketika ditanya majelis hakim. "Berdasarkan hitung-hitungan konsorsium dilaporkan karena kami ada selisih 20 persen."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerugian sekitar 20 persen itu merupakan akumulasi dari keuntungan yang diambil untuk perusahaan pemenang tender ditambah commitment fee 10 persen untuk Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. “Ya kami menyimpulkan keuntungan perusahaan 10 persen itu sebagai kerugian negara," kata Andi.

Baca juga: Sidang E-KTP, Andi Narogong: Saya Dijadikan Bantargebang

Andi Narogong juga mengakui anggaran proyek e-KTP sudah digelembungkan karena adaimbalan yang dijanjikan (commitment fee) pada awal proyek sesuai yang diminta Irman. Pada saat proyek e-KTP itu dikerjakan, Irman menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Rinciannya, 5 persen untuk DPR dan 5 persen sisanya untuk pejabat Kemendagri. "Tentunya akan lebih mahal 10 persen," kata Andi Narogong.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun


Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

21 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

Irvanto mengaku tak terima uang sama sekali dari korupsi e-KTP. Dia hanya dijanjikan Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga kini


Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.


Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.


Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.


Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.


4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.


Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.


Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

2 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP.


Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

2 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Irvanto dan Made Oka didakwa terlibat korupsi proyek e-KTP sebagai perantara pemberi uang untuk Setya Novanto.