TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jambi Zumi Zola telah mengganti tiga bawahannya yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait beberapa pejabat yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Pertama, setelah adanya penetapan tersangka ini Pemerintah Provinsi Jambi harus mengganti pejabat yang sedang bermasalah ini. Itu sudah saya lakukan. Untuk posisi Sekretaris Daerah kami sedang komunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Zumi kepada Tempo pada Kamis, 30 November 2017.
Baca juga: Suap APBD Jambi 2018, KPK Telusuri Peran Gubernur Zumi Zola
Selasa kemarin, KPK melakukan OTT di dua tempat yakni Jakarta dan Jambi. Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Tiga dari empat tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah pejabat pada Pemerintah Provinsi Jambi dan satu orang yang tersisa tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Keempatnya diduga terlibat suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi 2018. Suap diduga diberikan sebagai uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mau meloloskan APBD yang resmi disahkan pada Senin, 27 November 2017 senilai Rp 4,7 trilliun.
Zumi kaget mendegar adanya beberapa pejabat publik yang berada di bawah koordinasinya ditangkap KPK. Ia menyesalkan adanya kejadian ini dan juga mengatakan bahwa kejadian tersebut juga berada di luar sepengetahuannya.
“Ini sangat memalukan, dan mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Jambi. Sangat menyesalkan sekali,” kata dia.
Karena itu, Zumi akan mendukung semua upaya hukum yang akan dilakukan oleh KPK terkait kasus ini. Selain itu, ia berharap agar kasus ini bisa segera selesai. “KPK kan sekarang juga sedang berproses, ya sudah kita dukung. Upaya penegakkan dari KPK kita berharap yang terbaik,” ucapnya.
Zumi Zola berujar bahwa sebagai Gubernur dia siap jika KPK memanggilnya untuk diperiksa. Hal itu dilakukannya untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK.