TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Edward Soeryadjaya, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan penyidik akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas.
"Ini suatu konspirasi dan harus diungkapkan semuanya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 November 2017.
Baca: Edward Soeryadjaya Pernah Laporkan Sandiaga Uno ke Polisi
Sampai saat ini, kata Prasetyo, Kejaksaan masih terus mendalami dan memeriksa untuk mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya. "Yang satu diungkap, yang lain juga. Jangan dilepaskan, kan gitu," ucapnya.
Edward Soeryadjaya menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tertanggal 27 Oktober 2017. Prasetyo menuturkan penindakan terhadap Edward dilakukan atas pengembangan kasus dari terdakwa sebelumnya.
Baca: Kisah Edward Soeryadjaya dan Bangkrutnya Bank Summa
Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero), sebagai tersangka. Helmi juga telah menjalani persidangan dalam kasus ini.
Saat ini, Edward Soeryadjaya sudah ditahan Kejaksaan. Sebelumnya, ia mangkir dua kali dari panggilan penyidik, sehingga penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Edward.