TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menahan Direktur Ortus Holding Ltd Edward Seky Soeryadjaya. Edward merupakan tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang beberapa kali mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.
"Sebenarnya dia pernah dipanggil tiga kali, tapi tidak datang. Baru sekarang datang. Jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini. Selain itu, penyidik berhak melakukan penahanan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di Jakarta pada Senin malam, 20 November 2017.
Baca: Kejaksaan Agung Menahan Edward Soeryadjaya
Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tertanggal 27 Oktober 2017. Edward diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari pembelian saham SUGI menggunakan dana pensiun Pertamina. Presiden Direktur Dana Pensiun Pertama Muhammad Helmi Kamal Lubis melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar. Helmi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani peradilan.
Baca: Sakit, Edward Soeryadjaya Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung
Edward Soeryadjaya merupakan putra sulung pendiri Astra Internasional, William Soeryadjaya. Edward, yang merupakan Direktur Utama PT Siwani Makmur Tbk, melalui perusahannya tersebut pernah melaporkan PT Pandan Wangi Sekartaji, yang sempat dipimpin Sandiaga Uno, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan tersebut disampaikan atas tuduhan pemalsuan dan penggelapan dokumen pembangunan Depo Balaraja.
Pemalsuan dan penggelapan tersebut diduga dilakukan rekan PT Pandan Wangi Sekartaji, yaitu PT Jakarta Depo Satelit. Namun PT Jakarta Depo Satelit memenangi perkara tuduhan yang diajukan Edward. Hal tersebut karena dalam proses persidangan pihaknya tak pernah menunjukkan sertifikat asli.
Lalu, Edward mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak. Majelis memutuskan sertifikat lahan Depo Pertamina itu sah milik PT Jakarta Depo Satelit, rekan PT Pandan Wangi Sekartaji, saat dipimpin Sandiaga.
Baca juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Arjuna Tanpa Sabuk
Selain itu, perusahaan yang dipimpin Edward Soeryadjaya, yaitu Ortus Holding Ltd, pernah menjadi perusahaan yang akan mendukung pembangunan monorel di Jakarta. Kala itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyepakatinya. Namun proyek yang rencananya dilaksanakan PT Jakarta Monorail tersebut belum juga dilanjutkan.
KARTIKA ANGGRAENI | ANTARA