TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno membenarkan adanya surat permohonan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Ia mengatakan pihaknya mencabut sementara paspor Deisti.
"Berdasarkan surat perintah KPK, Imigrasi memberitahukan nama yang bersangkutan masuk ke daftar pencegahan dan dilakukan penarikan sementara paspor untuk tidak berangkat ke luar negeri," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Kamis 23 November 2017.
Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Setya Novanto
Agung mengatakan pencegahan tersebut dilakukan dengan alasan Deisti masih dalam proses pengusutan kasus dugaan tidak pidana korupsi proyek e-KTP. "Yang bersangkutan dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri 6 bukan ke depan," ujar Agung. Pencegahan dilakukan sejak 21 November 2017.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Surat permohonan pencegahan dilakukan pada 21 November 2017.
English version: KPK Orders Immigration Office to Slap Travel Ban on Setnov's Wife
Febri mengatakan pencegahan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan ke depan sejak 21 November 2017. Menurut dia, penyidik membutuhkan keterangan sebagai saksi dalam kasus e-KTP. "Agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.
Hingga berita diturunkan, Setya Novanto belum bisa dimintai komentar terkait pencekalan Deisti Astriani Tagor. Didampingi pengacaranya, Setya masih diperiksa di KPK.