TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis, 23 November 2017.
Baca juga: Setya Novanto Diperiksa KPK untuk Kedua Kali Setelah Ditahan
Febri mengatakan pencegahan dilakukan untuk jangka enam bulan mulai 21 November 2017. Menurut dia, penyidik membutuhkan keterangan Deisti sebagai saksi dalam kasus e-KTP. "Agar saat dibutuhkan keterangannya, (Deisti) tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.
Deisti berkali-kali dipanggil KPK guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang. Pada Jumat, 10 November 2017, ia mangkir karena alasan kesehatan. Deisti berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
English version: KPK Slaps Travel Ban on Setya Novanto's Wife
KPK menelisik keterlibatan keluarga Setya dalam proyek e-KTP. Fakta ini mengemuka dalam persidangan korupsi proyek tersebut. Dalam persidangan pada 3 November, misalnya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto membenarkan ia pernah menjadi komisaris PT Mondialindo Graha Perdana, perusahaan yang memiliki saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan pemenang tender proyek e-KTP.
PT Murakabi dipimpin keponakan Setya, Irvanto Hendra Pambudi. Di perusahaan tersebut, Irvan menjabat direktur operasional. Saham perseroan ini juga pernah dimiliki Vidi Gunawan, adik Andi Narogong.
Jaksa penuntut umum KPK menyebutkan istri dan anak Setya memiliki saham di PT Mondialindo pada 2008-2011. Istri Setya, Deisti, memiliki 50 persen saham, sementara anaknya, Reza Herwindo, 30 persen.
Hingga berita diturunkan, Setya Novanto belum dapat dimintai konfirmasi terkait dengan pencekalan terhadap istrinya. Didampingi pengacaranya, Setya saat ini masih diperiksa KPK.