TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pemeriksaan ini adalah yang kedua setelah Setya ditahan sejak Ahad malam lalu.
"Direncanakan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2017.
Baca juga: KPK Fasilitasi Pemeriksaan Setya Novanto Soal Kecelakaan
Selain itu, ia mengatakan Setya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Nanti akan dikoordinasikan dengan Polda untuk kebutuhan pemeriksaan terkait dengan lantas," ujarnya.
Setya datang menggunakan kemeja putih, celana hitam, dan rompi oranye tahanan KPK. Ia datang sekitar pukul 12.56. Sambil berjalan pelan, Setya memilih banyak diam ketika ditanya ihwal kedatangannya dan hari kunjungan terhadap tahanan.
Pemeriksaan dilakukan setelah Setya menerima sejumlah kunjungan tahanan, di antaranya dari Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan dan istri Setya, Deisti Astriani Tagor.
Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 19 November hingga 6 Desember 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Penyidik KPK pun mengebut penyelesaian berkas perkara Setya.